Kasasi Pailit Ditolak MA, Sritex Tempuh Langkah Ini

Kasasi Pailit Ditolak MA, Sritex Tempuh Langkah Ini

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Jumat, 20 Des 2024 11:24 WIB
Ilustrasi pabrik PT Sritex di Sukoharjo.
Foto: Dok detikcom
Jakarta -

Perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex buka suara terkait dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi dari perusahaan. Sebelumnya, Sritex mengajukan kasasi atas putusan pailit dari Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Putusan penolakan kasasi dengan Nomor Perkara: 1345 K/PDTSUS-PAILIT 2024 tersebut telah dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggota yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso pada Rabu, (18/12/2024).

Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto mengatakan, pihaknya menghormati putusan MA tersebut dan telah melakukan konsolidasi internal. Selaras dengan itu, Sritex juga telah memutuskan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Upaya hukum ini kami tempuh, agar kami dapat menjaga keberlangsungan usaha, dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50 ribu karyawan yang telah bekerja bersama-sama kami selama puluhan tahun," ujar Iwan, dalam keterangan tertulis, Jumat (20/12/2024).

Iwan juga menegaskan, pengajuan PK ini ditempuh Sritex tidak semata untuk kepentingan perusahaan, tetapi membawa serta aspirasi seluruh keluarga besar Sritex.

ADVERTISEMENT

Ia menambahkan, selama proses pengajuan kasasi ke MA, Sritex telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan usahanya, dan tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hal ini sebagaimana pesan disampaikan pemerintah.

"Kami berupaya semaksimal mungkin menjaga situasi perusahaan agar tetap kondusif, ditengah berbagai keterbatasan gerak akibat status pailit kami. Upaya kami tidak mudah, karena berkejaran dengan waktu, juga keterbatasan sumber daya," ujarnya.

Menurutnya, pilihan untuk menempuh upaya hukum lanjutan berupa PK dilakukan agar keluarga besar Sritex tetap dapat bekerja, bertahan hidup dan menghidupi keluarganya ditengah situasi perekonomian yang sedang sulit.

"Kami harap pemerintah memberikan keadilan hukum yang mempertimbangkan kemanusiaan, dengan mendukung upaya kami untuk tetap dapat melanjutkan kegiatan usaha, dan berkontribusi pada kemajuan industri tekstil nasional," tutup Iwan.

(acd/acd)

Hide Ads