Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi putusan pailit dari Perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex. Adapun putusan penolakan kasasi mengacu pada Nomor Perkara 1345 K/PDTSUS-PAILIT 2024 yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggota, yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso pada Rabu, (18/12/2024).
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menekankan pemerintah terus mengupayakan pabrik Sritex tetap berjalan. Hal itu dianggap perlu untuk memastikan produk dalam negeri tetap memenuhi kebutuhan ekspor sesuai dengan kontrak yang berlaku.
"Sehingga nanti, yang kita tidak inginkan adalah barang-barang yang selama ini diekspor oleh Sritex, nanti diisi oleh negara lain. Itu yang kita tidak mau, dan sebab itu going concern itu sangat penting bahwa pabrik masih harus tetap jalan," kata Agus Gumiwang kepada wartawan di Gedung Kemenperin, Jakarta, Jum'at (20/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Agus Gumiwang mengatakan pemerintah juga berupaya untuk memastikan tidak ada PHK yang dilakukan oleh Sritex. Pasalnya, status pailit yang ditetapkan pada Sritex menyangkut hajat hidup banyak buruh.
"Sehingga semua pihak menurut pandangan saya harus berpikir agar Sritex tetap harus bisa diproduksi, tetap harus bisa menjaga agar pekerja-pekerja tidak di PHK," ungkapnya.
Lebih jauh, Agus mengaku tengah berkomunikasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Keuangan untuk mengundang kurator yang ditugaskan untuk mengurus kepailitan Sritex. Ia mengaku akan memberi masukan yang dianggap perlu untuk menyelamatkan Sritex.
"Jadi minggu depan saya akan undang kurator untuk kita diskusikan, pertama kami akan menyampaikan kepada mereka yang terbaik bagi pemerintah seperti apa. Dan kedua kami juga akan mendengar konsep mereka seperti apa," tutupnya.
Sebelumnya,Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto mengatakan, pihaknya menghormati putusan MA tersebut dan telah melakukan konsolidasi internal. Selaras dengan itu, Sritex juga telah memutuskan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK).
"Upaya hukum ini kami tempuh, agar kami dapat menjaga keberlangsungan usaha, dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50 ribu karyawan yang telah bekerja bersama-sama kami selama puluhan tahun," ujar Iwan, dalam keterangan tertulisnya.
(fdl/fdl)