Menaker soal Kondisi Sritex: Pailit Bukan Berarti Perusahaan Tutup!

Menaker soal Kondisi Sritex: Pailit Bukan Berarti Perusahaan Tutup!

Amanda Christabel - detikFinance
Sabtu, 21 Des 2024 07:28 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.Foto: Dok Kementerian Ketenagakerjaan
Jakarta -

Kasus pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk atau beken dikenal dengan Sritex masuk babak baru. Upaya kasasi emiten dengan kode saham SRIL ini ditolak Mahkamah Agung (MA)

Putusan tersebut dikeluarkan MA pada 18 Desember 2024, dan sekaligus menguatkan putusan pailit yang dikeluarkan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang pada 21 Oktober.

Dengan kata lain, Sritex tetap berada dalam kondisi pailit. Merespons hal itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pun buka suara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pailit bukan berarti perusahaan tutup. Kita hormati putusan MA," ujar Yassierli kepada detikcom, Jumat (20/12/2024).

Menurut Yassierli pemerintah dalam posisi terus mendorong Sritex tidak menghentikan produksi, sehingga para pekerja tetap bisa menjalankan kegiatan di pabrik.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Sritex juga diharapkan tetap menggaji karyawan.

"Sama dengan sebelumnya, kita mendorong going concerns, produksi tetap berjalan sehingga pekerja masih bekerja dan menerima gaji," terang Yassierli.

Dia menambahkan, pemerintah terus mengawasi perkembangan di Sritex melalui Dinas Ketenagakerjaan. Termasuk, komunikasi dengan pihak manajemen dan serikat pekerja.

"Kita terus monitoring perkembangannya bekerjasama dengan pengawas ketenagakerjaan dan dinas ketenagakerjaan setempat. Komunikasi juga dibangun dengan serikat pekerja dan manajemen," tutur Yassierli.

(hns/hns)

Hide Ads