Rencana Sritex Usai Pailit hingga Disebut Ada Tangan Setan Bermain

Rencana Sritex Usai Pailit hingga Disebut Ada Tangan Setan Bermain

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 24 Des 2024 10:18 WIB
Buruh mengendarai sepeda keluar dari pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024). Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menyatakan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dinyatakan pailit, hal tersebut tercantum dalam putusan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Semarang.
Foto: Antara Foto/Mohammad Ayudha
Jakarta -

PT Sri Isman Rejeki Tbk atau Sritex buka suara soal putusan Mahkamah Agung yang menolak upaya kasasi perusahaaan. Dengan demikian, Sritex memiliki status pailit yang sudah inkrah.

Sritex pun menyatakan akan melakukan upaya peninjauan kembali agar tetap bisa beroperasi.

Dalam informasi keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Selasa (24/12/2024), Sritex membenarkan Putusan MA nomor 1345K/Pdt.Sus-Pailit/2024 tanggal 18 Desember 2024 yang menolak upaya kasasi pada putusan kepailitan di PN Niaga Semarang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Putusan Kasasi pada dasarnya menolak permohonan kasasi Perseroan dan menguatkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang terkait pembatalan pengesahan perdamaian (homologasi) Perseroan No. 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg," tulis keterangan perusahaan.

Manajemen Sritex saat ini akan melakukan upaya peninjauan kembali terhadap putusan kasasi dan mengupayakan untuk mendapatkan keputusan going concern kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang agar tetap dapat beroperasi.

ADVERTISEMENT

"Saat ini perseroan akan melakukan upaya Peninjauan Kembali terhadap Putusan Kasasi dan mengupayakan untuk mendapatkan keputusan going concern kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang agar kelangsungan operasional Perseroan tetap dapat beroperasi, dengan tetap memperhatikan Ketentuan UUK," tulis Sritex dalam keterangannya.

Sebagai informasi, Sritex awalnya dinyatakan pailit oleh PN Niaga Semarang pada Oktober lalu karena digugat oleh salah satu krediturnya, PT Indo Bharat (IBR). Manajemen Sritex lalu mengajukan kasasi namun ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) menuding ada 'tangan setan' yang sengaja bermain dalam proses kepailitan Sritex.

"Dugaannya dalam proses kepailitan ini ada tangan setan yang bermain," katanya dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2024).

Saat dikonfirmasi siapa sosok tangan setan yang dimaksud, Noel enggan menjelaskan. Ia hanya menyebut pihak yang dimaksud pasti akan terungkap seiring berjalannya waktu.

"Nanti juga ketahuan kok," ujar Noel saat ditemui ujar konferensi pers.

Pada kesempatan itu Noel juga memastikan komitmen Presiden Prabowo Subianto terhadap buruh Sritex tetap sama, yakni menghindari adanya pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Saya rasa sikap presiden tidak berubah yaitu tidak ada PHK," tegasnya.

Simak juga Video 'Wamenaker Ungkap Ada 'Tangan Setan' di Balik Sritex Pailit':

[Gambas:Video 20detik]



(acd/acd)

Hide Ads