Terkuak! Ratusan Perusahaan Babat Hutan Lindung buat Kebun Sawit

Terkuak! Ratusan Perusahaan Babat Hutan Lindung buat Kebun Sawit

Andi Hidayat - detikFinance
Jumat, 31 Jan 2025 07:00 WIB
Foto udara lahan perkebunan kelapa sawit skala besar, tanaman mangrove, dan permukiman di kawasan penyangga Cagar Alam Hutan Bakau Pantai Timur Sumatera, Mendahara, Tanjungjabung Timur, Jambi, Rabu (10/8/2022). Warga setempat menyebutkan, tinggi muka air sungai selama musim pasang naik sejak tiga tahun terakhir di daerah itu terus meninggi sehingga mulai merendam kawasan permukiman setempat, sementara alih fungsi tanaman mangrove menjadi perkebunan kelapa sawit skala besar di daerah itu terus bertambah marak sejak lima tahun terakhir. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/foc.
Foto: ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan
Jakarta -

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ART/BPN) mencatat ada sebanyak 537 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang telah mengantongi Izin Usaha Perkebunan (UIP). Akan tetapi, terdapat ratusan perusahaan yang belum mengajukan Hak Atas Tanah (HAT).

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ART/BPN), Nusron Wahid, menyebut sebanyak 194 perusahaan pemilik Izin Usaha Perkebunan (IUP) kelapa sawit dengan luas lahan 1.081.022 hektar (ha) yang belum mengajukan hak atas tanah (HAT) per Januari 2025.

Bahkan, Nusron menduga perusahaan-perusahaan beroperasi di atas kawasan hutan. Pasalnya, 194 perusahaan tersebut dianggap tidak memiliki niat baik untuk mengurus HAT ke BPN wilayah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian nabrak hutan, dan sesungguhnya memang hutan, ada hutan lindung, tapi ditanami kelapa sawit dan tidak punya izin," kata Nusron dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Nurson mengatakan, penanganan terhadap 194 perusahaan ini akan ditangani langsung oleh Satuan Tugas (Satgas) Kelapa Sawit yang dipimpin langsung oleh Kementerian Pertahanan dan Kejaksaan Agung.

ADVERTISEMENT

"Seluas 1,081 juta (ha) ini sama sekali tidak daftar (HAT) dan bapak Presiden sudah membentuk Satgas Kelapa Sawit yang dipimpin oleh Bapak Menteri Pertahanan dan Wakilnya Pak Jaksa Agung, kami-kami sebagai anggota yang 194 ini akan kami serahkan kepada Satgas Kelapa Sawit," jelasnya.

Sementara saat ini, tercatat sebanyak 537 perusahaan pemilik IUP kelapa sawit. Adapun rinciannya, 193 perusahaan telah menerbitkan HAT seluas 283.280,58 ha. Sementara 150 perusahaan lainnya berada dalam proses identifikasi dengan luas lahan 1.144.427.

"Yang sudah proses pengajuan izin ke kami, kami batasi sampai tanggal 3 Desember, itu ada 150 perusahaan kemudian luasnya 1,144 juta hektar posisinya dalam proses identifikasi untuk kita cocokan apakah ini nabrak hutan apa tidak," tutupnya.

(rrd/rrd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads