Sebanyak 459 pekerja atau buruh Sanken terancam kena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat rencana penutupan pabrik di Cikarang pada Juni 2025. Saat ini, serikat pekerja Sanken sedang berbicara dengan pihak manajemen terkait pemenuhan hak dan kewajiban.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) PT Sanken Indonesia, Dedy Supriyanto, mengatakan masih bernegosiasi dengan manajemen perusahaan. Para buruh mengajukan kompensasi sesuai dengan kemampuan perusahaan dan Pasal 156 serta Pasal 62 Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003, yakni 60 bulan atau sekitar 5 tahun.
"Pasal 62 UU 13/2003 terkait ganti rugi, ketika salah satu pihak memutus hubungan kerja, maka 60 bulan (5 tahun) upah. Itu penawaran yang kami ajukan kepada management sebagai ganti rugi kami diputus hubungan kerjanya," kata Dedy kepada detikcom, Kamis (20/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dedy mengatakan kompensasi yang diajukan belum disetujui perusahaan. Menurutnya, kompensasi yang diusulkan manajemen jauh di bawah harapan buruh, yakni dua kali ketentuan Pasal 62 UU Nomor 13/2003 dan enam bulan upah. Padahal idealnya, kata Dedy, pesangon disesuaikan dengan sisa masa kerja para buruh. Apalagi rata-rata pekerja yang terancam PHK berusia 40 tahun
"Idealnya ganti rugi menurut serikat adalah 180 kali karena sisa masa kerja rata-rata 15 tahun lagi untuk mencapai pensiun usia 55 tahun," ungkapnya.
Dedy berharap proses negosiasi dengan perusahaan dapat dirampungkan pada 28 Februari 2025 mendatang. Sehingga, 459 pekerja yang terdampak PHK dapat menjalani ibadah puasa dengan tenang.
"Target kita 28 Februari 2025 sudah selesai perundingan, sehingga Pekerja menjalani Ibadah Puasa dengan tenang," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengaku belum menerima aduan PHK imbas penutupan pabrik Sanken.
Seandainya penutupan pabrik memaksa Sanken melakukan PHK tanpa melapor ke Kemnaker maupun Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) terkait, Indah menilai langkah PHK telah disepakati perusahaan dan karyawan.
"Jika mereka memang tutup lalu terpaksa melakukan PHK tanpa mengadu ke kami atau Disnaker, maka dapat kami asumsikan kedua belah pihak sepakat," kata Indah saat dihubungi detikcom.
Selain itu, Indah juga menilai Sanken masih melakukan perundingan dengan karyawan. Sehingga, aduan PHK belum dapat dilaporkan perusahaan. Ia pun menyerahkan penyelesaian masalah secara mandiri kepada Sanken sepanjang belum adanya aduan.
"Bisa juga saat ini memang mereka sedang berunding. Jadi sebaiknya kita beri kesempatan mereka menyelesaikan masalah tersebut," tutupnya.
Simak juga Video 'Bantahan Sri Mulyani soal Efisiensi: Tak Ada PHK & Pemangkasan KIP':
(fdl/fdl)