Pemerintah Korea Selatan (Korsel) bersiap mematok tarif impor 38% untuk produk baja asal China. Rencana ini disampaikan Kementerian Perindustrian Korsel setelah melakukan penyelidikan atas dugaan praktik dumping.
Hal itu merupakan tindak lanjut atas keluhan pengusaha Korsel soal masuknya pelat baja berbiaya rendah dari Negeri Tirai Bambu. Adapun pelat baja China biasa digunakan untuk pembuatan kapal hingga kebutuhan konstruksi.
Pemerintah Korsel menyebut hasil penyelidikan awal menunjukkan adanya alasan kuat yang berkaitan dengan kerugian besar di industri dalam negeri akibat produk dumping yang masuk ke negaranya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk mencegah kerugian yang mungkin terjadi selama periode penyelidikan penuh, kami telah memutuskan untuk merekomendasikan pengenaan bea masuk anti-dumping sementara sebesar 27,91% hingga 38,02% kepada menteri keuangan," katanya Kementerian Perindustrian Korsel, dikutip dari Reuters, Jumat (21/2/2025).
Sementara itu Kementerian Perdagangan China belum mengeluarkan pernyataan soal rencana Korsel. Pada tahun 2024, Korea Selatan mengimpor produk baja senilai US$ 10,4 miliar dari China yang setara 49% dari total impor baja negara tersebut.
Pengawasan terhadap impor baja dilakukan ketika Korea Selatan bersiap menghadapi dampak tarif 25% yang dikenakan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump terhadap impor baja dan aluminium terhadap industri dalam negeri.
Pekan lalu Menteri Perdagangan Korea Selatan Cheong In-kyo mengatakan bahwa tarif AS yang mulai berlaku pada bulan Maret akan mengurangi permintaan baja dari AS dan mengikis profitabilitas eksportir baja.
Sebagai informasi China juga menghadapi kondisi serupa untuk perdagangan baja dan aluminium dengan AS. Pasalnya Trump mengumumkan penerapan tarif 25% terhadap produk itu, termasuk untuk barang yang berasal dari China.
(ily/rrd)