Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga (K/L) lain terkait kelanjutan subsidi pembelian motor listrik. Sebelumnya, pemerintah memberikan insentif berupa bantuan pembelian motor listrik sebesar Rp 7 juta.
Pelaku industri sempat mengeluhkan turunnya penjualan motor listrik setelah tak ada subsidi. Pembelian motor listrik di dealer-dealer juga dilaporkan mengalami penurunan. Kemenperin menyebut belum bisa memastikan kapan insentif motor listrik kembali berlaku.
"Kembali lagi, tadi koordinasi kita dengan K/L lain terkait ketersediaan anggaran dengan Kemenkeu, skema insentif apa dan lain-lain harus koordinasi dan arahan-arahan Kemenko Perekonomian," ujar Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kemenperin, Mahardi Tunggul di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (30/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga menyebut, akan ada penyesuaian besaran insentif maupun skema yang akan diberikan mempertimbangkan kondisi keuangan negara. "Prinsipnya kemampuan anggaran negara sedang seperti ini, kita harus sesuaikan insentif dan bentuknya seperti apa," tuturnya.
Insentif yang sebelumnya berlaku dinilai cukup efektif menggenjot penjualan motor listrik. Ia juga memaklumi jika penjualan motor listrik turun.
Sebelumnya, Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza mengatakan kebijakan subsidi motor listrik masih dalam proses. Namun, sayangnya proses ini harus tertahan akibat kebijakan tarif resiprokal Presiden AS Donald Trump.
Sebab karena kebijakan tarif Trump, pemerintah termasuk Kemenperin harus mengalihkan fokus mereka untuk segera melakukan negosiasi dengan pemerintah AS, sehingga pembahasan terkait kebijakan lain jadi tertunda termasuk subsidi motor listrik.
"Masih proses," jawabnya singkat di Kemenperin, Jakarta Selatan, Senin (28/4/2025).
"Karena ada proses soal tarif Trump itu yang kemudian membuat kita harus pending dulu sementara," jelas Faisol lagi.
(ily/ara)