Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyampaikan hampir sebagian besar pelaku industri manufaktur Indonesia menahan untuk berproduksi. Hal ini dapat dilihat dari nilai variabel produksi pada Indeks Kepercayaan Industri (IKI) 2025 yang masih mengalami kontraksi.
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan variabel produksi pada IKI Agustus 2025 terkontraksi 4,15 poin atau 44,84. Kendati begitu, Febri menerangkan angka ini bukan cerminan semua pabrik yang tutup.
"Jadi, bukan berarti semua pabrik berhenti, tapi masih banyak yang produksi namun proses produksinya itu masih ditahan, masih banyak wait and see," kata Febri dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025).
Febri menegaskan pelaku industri tetap memenuhi permintaan melalui stok yang sudah ada di gudang. Permintaan atas produk manufaktur Indonesia, baik dalam negeri maupun ekspor masih sangat tinggi. Hal ini tercermin dari nilai variabel pesanan produk yang meningkat 2,98 poin atau mencapai 57,38 pada IKI bulan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Begitu juga ketersediaan barang di gudang hasil manufaktur Indonesia yang ditunjukkan variabel persediaan produk mengalami peningkatan sebesar 2,05 poin menjadi 57,04. ini ekspansif artinya banyak stok produk yang menumpuk di gudang," jelas dia.
Impor Bahan Baku Stagnan
Penahanan produksi ini juga dapat dilihat dari impor bahan baku. Kemenperin telah mengecek tidak ada peningkatan impor bahan baku dan barang konsumsi pada dua bulan terakhir, Juni dan Juli. Dengan demikian, hal ini sejalan dengan penurunan variabel produksi pada Agustus.
Selain masih melihat kondisi ekonomi global dan domestik, Febri menerangkan ada kendala pasokan bahan baku, terutama pasokan gas yang sempat seret, khususnya Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) ke sejumlah industri. Hal ini membuat pelaku industri was-was sehingga berdampak pada produksi.
"Makanya tadi kami sudah sampaikan, kami mengapresiasi Menteri ESDM yang sudah bergerak cepat mengantisipasi masalah pasokan gas itu, dan juga memastikan harga gas yang diterima oleh industri itu sesuai dengan regulasi yang ada," imbuhnya.
(rea/ara)