Kementerian Perindustrian menanggapi petani tebu yang mengeluhkan stok molasis (tetes tebu) menumpuk imbas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Beleid ini membuka keran impor etanol tanpa kuota maupun persetujuan teknis dari badan terkait. Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengaku terkejut terkait kebijakan baru itu.
Sebagai informasi, Permendag 16/2025 ini diterbitkan pada 30 Juni 2025 dan akan berlaku mulai 29 Agustus 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permendag 16/2025 merupakan aturan impor yang berasal dari sederet perubahan atau revisi aturan sebelumnya, mulai dari Permendag 36/2023, direvisi menjadi Permendag 3/2024, diubah menjadi Permendag 7/2024 dan terakhir Permendag 8/2024.
"Dan kami juga kaget kenapa ada kebijakan seperti itu. Sedang kami telusuri, apakah kami ikut dalam pembuatan kebijakan itu atau tidak? Akan kami telusuri," kata Febri dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025).
Febri menerangkan Kemenperin berpijak ke sisi permintaan dan penawaran. Ia akan mengecek data-data dari masing-masing pihak, mulai dari kebutuhan nasional hingga industri perantara (intermediate). Dari sana, nantinya akan terlihat bagaimana kemampuan produksi petani dan kebutuhan nasional.
"Kan produsennya juga ribut kan. Karena stok dia, etanol yang dihasilkan itu banyak di gudang, dan mereka kan khawatir itu sekarang nanti masuk impor kan. Nah, makanya kita perlu lihat di industri hilir yang pengguna etanol itu kebutuhannya berapa. Etanol ini jadi bahan baku bagi industri hilirnya, farmasi dan segala macam lah," jelas Febri.
Apabila tidak dapat mencukupi kebutuhan dalam negeri, Febri menyebut ada kemungkinan untuk mengimpor. Namun, Febri mengingatkan agar impor itu jangan sampai berlebih lantaran dapat mengancam produsen hingga industri hulu. Ia juga meminta agar para produsen memproduksi produk yang mampu bersaing.
"Jangan sampai pula dia memproduksi produk yang tidak berdaya saing, sehingga itu juga membuat industri hilirnya, di intermediate atau di industri hilir, itu juga menderita. Harus membeli bahan baku misalkan yang kualitasnya kurang bagus, atau dengan harga yang tidak kompetitif," terang Febri.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional (DPN) APTRI, M Nur Khabsyin, mengatakan stok molasis (tetes tebu) dari petani menumpuk dan tak kunjung terserap imbas Permendag 16 Tahun 2025 yang membuka keran impor etanol tanpa kuota maupun persetujuan teknis dari badan terkait.
Sebab etanol merupakan salah satu produk akhir dari pengolahan tetes tebu. Di mana menurut Nur saat ini tangki-tangki penyimpanan tetes tebu di pabrik gula akan segera meluap karena sudah kelebihan stok.
"Kalau tidak direvisi atau tidak kembali ke Permendag yang sebelumnya (Permendag 8/2024), petani tebu tetap akan melakukan unjuk rasa di Kementerian Perdagangan," kata Nur saat ditemui di sela-sela Seminar Ekosistem Gula Nasional di Royal Kuningan Hotel, Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2025).
Tonton juga video "Gibran Panen Tebu di Sleman, Ada Titiek Soeharto-Panglima TNI" di sini:
(rea/hns)