Rokok Ilegal Makin Marak Beredar, Kenali Ciri-cirinya!

Rokok Ilegal Makin Marak Beredar, Kenali Ciri-cirinya!

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 04 Sep 2025 19:30 WIB
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta Imik Eko Putro (kanan) bersama Kepala Satpol PP Pemprov Jawa Tengah Retno Fajar Astuti (kedua kanan), Staf Ahli Gubernur Jawa Tengah Dadang Somantri (kedua kiri), dan Aspidsus Kejati Jawa Tengah Lukas Alexander Sinuraya (kiri) membakar barang bukti berupa rokok ilegal dalam rilis pemusnahan barang kena cukai ilegal di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (25/6/2025). Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta memusnahkan 64,5 juta batang rokok ilegal dan 12.730 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal yang merupakah hasil penindakan periode Januari hingga Juni  dengan total perkiraan nilai barang hasil penindakan mencapai Rp90,8 miliar.  ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz
Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Jakarta -

Rokok ilegal makin marak beredar di tengah masyarakat. Rokok dikatakan ilegal karena tidak mengikuti peraturan yang berlaku di Indonesia.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan ada lima ciri sebuah rokok dikategorikan ilegal. Cirinya yakni rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, serta rokok dengan pita cukai salah personalisasi.

"Rokok ilegal ada lima modus," kata Nirwala di kantornya, Jakarta Timur, Kamis (4/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ciri rokok ilegal pertama yakni rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai. Meski sudah dikemas rapih dan siap edar, ada rokok yang tidak dilekati pita cukai resmi Bea Cukai sehingga secara kasat mata dapat dilihat langsung pada kemasan produk.

Ciri kedua adalah rokok dengan pita cukai palsu. Dengan modus ini, rokok dikemas dengan pita cukai namun tidak resmi yang diterbitkan Bea Cukai. Pita cukai palsu biasanya dicetak pribadi menggunakan kertas biasa.

ADVERTISEMENT

Untuk memastikan keaslian pita cukai, salah satu caranya adalah menggunakan sinar UV. Dengan bantuan sinar UV, pita cukai yang dilengkapi teknologi hologram akan memancarkan kode unik yang dapat dijadikan patokan keaslian pita cukai tersebut.

Ciri ketiga adalah rokok dengan pita cukai bekas pakai. Rokok dengan pita cukai bekas pakai berarti rokok tersebut dilekati dengan pita cukai yang pernah dipakai dalam produk sebelumnya atau produk lain.

Untuk memastikan bahwa pita cukai itu bekas, perhatikan kondisi pita cukainya. Pita cukai bekas biasanya memiliki kondisi yang tidak bagus atau tampak tidak baru lagi. Selain itu, biasanya juga terdapat sedikit bekas robekan di ujung-ujung pita cukai.

Kemudian ciri keempat dan kelima adalah rokok dengan pita cukai salah peruntukan dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi. Harus dipahami bahwa kedua rokok ilegal tersebut sebenarnya dilekati dengan pita cukai yang asli, tetapi tidak sesuai peruntukan rokoknya.

Setiap pita cukai memiliki ciri yang khas sesuai dengan produknya. Pita cukai akan memuat beberapa data yang sesuai dengan produk yang akan ditempel, contohnya seperti jumlah batang rokok, jenis rokok, bahkan personalisasi perusahaan.

"Personalisasi pita cukai sendiri adalah cetakan pada setiap keping pita cukai berupa susunan huruf dan/atau angka yang terdiri dari sepuluh karakter yang secara umum diambil dari nama pabrik. Jadi setiap pabrik akan memiliki masing-masing personalisasinya," jelasnya.

(aid/fdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads