Buruh Rokok Desak Cukai Tidak Naik

Buruh Rokok Desak Cukai Tidak Naik

Andi Hidayat - detikFinance
Selasa, 09 Sep 2025 18:12 WIB
Seorang buruh pabrik rokok menunjukkan uang tunai yang didapatnya dari pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) Tahun 2024 di PT HM Sampoerna Tbk Plant Rungkut 2, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (18/7/2024). Pemerintah Kota Surabaya menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) Tahun 2024 kepada 9.370 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) senilai Rp1,4 juta per penerima di Surabaya. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/foc.
Ilustrasi/Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Jakarta -

Rencana pemerintah untuk tidak mengenakan pajak baru maupun menaikkan tarif pajak pada 2026 mendapat sambutan positif dari kalangan serikat pekerja, khususnya di industri padat karya. Kebijakan ini dinilai sejalan dengan upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi, sosial, dan politik yang masih penuh tantangan.

Ketua Forum Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) DIY, Waljid Budi Lestarianto, menilai langkah pemerintah tersebut sebagai sinyal positif.

"Menurut kami, pernyataan untuk menunda kenaikan pajak di tahun 2026 itu bagus. Mengingat seperti yang Ibu Sri Mulyani sampaikan, untuk menjaga daya beli masyarakat," kata Waljid, Selasa (9/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, Waljid berharap konsistensi kebijakan fiskal juga mencakup penundaan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT). Ia menilai kebijakan fiskal tidak bisa dipisahkan dari tarif cukai yang selama ini memberi dampak langsung terhadap industri rokok, khususnya sektor sigaret kretek tangan (SKT).

"Sektor SKT ini banyak menyerap tenaga kerja. Sehingga ketika cukai naik sedikit saja, itu sudah berpengaruh terhadap kinerja industri dan pasti akan berdampak pada pendapatan pekerja," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sebagai solusi, Waljid mengusulkan moratorium atau penundaan kenaikan tarif CHT selama tiga tahun ke depan sebagai langkah strategis untuk menjaga stabilitas ekonomi dan keberlangsungan industri, apalagi ditengah maraknya peredaran rokok ilegal dan melemahnya daya beli masyarakat. FSP RTMM-SPSI juga telah menyampaikan aspirasi tersebut secara resmi kepada Presiden Prabowo Subianto.

"Kami sudah bersurat ke Presiden, untuk menunda kenaikan tarif kenaikan cukai rokok dan pajak rokok untuk sampai tiga tahun ke depan, semangatnya untuk menjaga daya beli masyarakat. Kondisi saat ini kan sedang tidak baik-baik saja," ujar Waljid.

Simak juga Video: CISDI Dorong Pemerintah Naikkan Cukai untuk Tekan Jumlah Perokok

(rrd/rrd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads