Pemerintah belum berencana melanjutkan insentif impor mobil listrik yang akan berakhir pada Desember 2025. Hal ini disampaikan oleh Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko IPK), Rachmat Kaimuddin.
Rachmat mengatakan, saat ini pemerintah mendorong agar mobil listrik atau electric vehicle (EV) bisa diproduksi di Indonesia. Awalnya pemerintah memberikan sejumlah insentif namun pabrikan yang menikmatinya harus berkomitmen memproduksi EV di Indonesia.
"Bagaimana EV ini bisa juga diproduksi di dalam negeri. Jadi memang tadi kita masih impor nih. Tapi kan yang kita kasih impor orang yang janji mau bikin pabrik untuk berproduksi di Indonesia. Akhir tahun ini, program import itu akan berakhir," ujar Rachmat saat ditemui di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta Pusat, Kamis (11/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, saat ini sejumlah pabrikan mobil listrik memasarkan produk mereka dalam status Completely Built Up (CBU) di Tanah Air. Dengan insentif tersebut, pabrikan mobil listrik dapat mengimpor kendaraan CBU tanpa harus membayar penuh bea masuk dan PPnBM, sehingga harga jual menjadi lebih kompetitif.
Namun pihak pabrikan harus memenuhi sejumlah komitmen terhadap pemerintah. Misalnya, membayar bank garansi yang merupakan jaminan keuangan yang disetorkan pabrikan melalui bank senilai bea masuk dan PPnBM yang ditangguhkan pemerintah.
Rachmat menyampaikan, secara aturan maka pemberian insentif mobil listrik akan berakhir tahun ini. Jika terus diperpanjang, kata dia, pabrikan akan terus meminta pembebasan bea masuk dan PPnBM.
"Hari ini kita belum ada rencana untuk memperpanjang. Karena by definition (berakhir) tahun ini. Karena kalau nggak nanti diperpanjang terus sampai kapan? Nanti minta lagi, minta lagi kan. Import EV yang bebas bea masuk dan PPnBM. Itu kan berakhir tahun ini," tegasnya.
Harapannya di tahun 2026 populasi mobil listrik di Indonesia merupakan hasil produksi lokal. Rachmat lalu menyebut salah satu penikmat insentif, BYD, sudah menunjukkan komitmennya dengan pembuatan pabrik di Subang, Jawa Barat.
Insentif yang dimaksud tercantum dalam Peraturan Menteri Investasi Nomor 6 tahun 2023 junto Nomor 1 Tahun 2024. Dalam aturan itu, pabrikan harus memproduksi mobil listrik di Tanah Air dengan komitmen produksi adalah 1:1. Artinya pabrikan harus memproduksi mobil di Indonesia dengan jumlah yang sama dari jumlah yang sebelumnya diimpor.
Simak juga Video 'Cuan! BYD-Denza Catatkan 4.195 SPK di GIIAS 2025':
(acd/acd)