Mendag soal Izin Impor iPhone 17: Kalau Sesuai Prosedur, Diproses

Mendag soal Izin Impor iPhone 17: Kalau Sesuai Prosedur, Diproses

Aulia Damayanti - detikFinance
Jumat, 12 Sep 2025 14:10 WIB
Mendag Budi Santoso.
Foto: Mendag Budi Santoso. Foto: Aulia Damayanti/detikcom
Jakarta -

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memastikan pemerintah siap memproses izin impor iPhone 17. Budi menegaskan, izin akan diberikan selama Apple memenuhi seluruh prosedur atau syarat untuk mendapatkan persetujuan impor (PI).

"Ya pokoknya kalau sesuai prosedur itu, ya kita proses," ujarnya saat ditemui di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Jumat (12/9/2025).

Ia menekankan bahwa salah satu syarat utama untuk mendapatkan izin impor adalah adanya rekomendasi dari kementerian terkait. Jika rekomendasi tersebut sudah terbit, maka PI akan segera diproses oleh Kemendag.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Izin) impor-impor itu kan kalau ada rekomendasi dari manapun, sepanjang rekomendasinya sudah selesai ya sudah kita proses," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyampaikan tengah memproses pengajuan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk produk terbaru Apple, iPhone 17. Sertifikat tersebut ditargetkan terbit pada malam ini.

Kepala Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kemenperin, Heru Kustanto, mengungkapkan ada empat produk yang didaftarkan Apple. Namun, ia belum bisa merinci jenis produk yang diajukan.

"Empat berkas yang didaftarkan untuk itu sudah ada komitmennya, nilai pengawasannya juga sudah masuk dan sudah disampaikan kepada kami. Mudah-mudahan sore ini sudah selesai review-nya. Kalau sudah siap, langsung keluar. Malam ini bisa keluar, InsyaAllah," ujar Heru saat ditemui di Kantor Kemenperin, Jakarta, Kamis (11/9/2025).

Simak Video 'Beda Iklan iPhone Air di Korsel dengan Negara Lain Jadi Sorotan':

(ada/rrd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads