Menperin Izinkan Logo TKDN Dicantumkan di Produk, Tak Wajib

Menperin Izinkan Logo TKDN Dicantumkan di Produk, Tak Wajib

Anisa Indraini - detikFinance
Minggu, 14 Sep 2025 15:00 WIB
Kunjungan ke pabrik Asus Indonesia untuk ExpertCenter All-in-One EG3408WVA.
Foto: Asus Indonesia
Jakarta -

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengizinkan pelaku usaha mencantumkan tanda atau logo Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada produk. Hanya saja hal itu bersifat opsional alias tidak wajib.

Kebebasan pencantuman logo TKDN diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan.

"Pelaku usaha yang telah memiliki Sertifikat TKDN atau Surat Keterangan TKDN memang dapat membubuhkan tanda TKDN pada produk mereka, namun hal tersebut bukan kewajiban. Pencantuman logo ini kami serahkan sepenuhnya kepada industri sebagai bentuk fleksibilitas," ujar Agus dalam keterangan tertulis, Minggu (14/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Agus, pencantuman logo TKDN tidak diwajibkan untuk menjaga efisiensi dan memberi keleluasaan kepada pelaku industri. Pasalnya ada perusahaan yang lebih memilih menonjolkan branding utama produknya tanpa tambahan logo, sementara ada juga yang menjadikan logo TKDN sebagai nilai jual bagi konsumen.

ADVERTISEMENT

"Intinya, kami memberikan ruang kepada industri untuk menentukan strategi pemasaran mereka. Bagi yang ingin menunjukkan kebanggaan menggunakan komponen dalam negeri, logo TKDN bisa dibubuhkan. Bagi yang tidak pun, tetap sah karena nilai TKDN produk sudah tercatat dalam sertifikat resmi Kementerian Perindustrian," jelas Agus.

Meski logo bersifat opsional, nilai TKDN tetap wajib dicantumkan secara transparan dalam Sertifikat TKDN atau Surat Keterangan TKDN. Nilai tersebut juga akan dimuat dalam daftar inventarisasi barang/jasa produksi dalam negeri di laman resmi Kementerian Perindustrian.

"Dengan cara ini, pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat bisa mengetahui dengan jelas seberapa besar kandungan lokal dari suatu produk. Jadi keterbukaan data tetap terjaga, meskipun logo fisik pada produk tidak selalu tercantum," kata Agus.

Agus menekankan kehadiran logo TKDN diharapkan menjadi salah satu sarana edukasi publik tentang pentingnya mendukung produk dalam negeri. Di sisi lain, pemerintah tidak ingin membebani industri dengan aturan yang bersifat kaku.

"Fleksibilitas ini adalah bentuk dukungan kami terhadap iklim usaha. Yang terpenting, sertifikasi TKDN berjalan dengan transparan, kredibel, dan akuntabel," pungkasnya.

Berikut ketentuan pembubuhan tanda TKDN (berdasarkan Lampiran VI Permenperin 35/2025):

- Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 pasal 71, perusahaan industri selaku produsen barang mencantumkan besaran nilai TKDN barang yang sudah ditandasahkan pada label produk.
- Tanda TKDN berfungsi untuk memudahkan pengguna Produk Dalam Negeri untuk mengidentifikasi produk yang akan digunakan, tanpa harus melihat langsung sertifikat TKDN.
- Tanda TKDN dapat dicantumkan pada label produk, termasuk kemasan barang.

(aid/rrd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads