Purbaya Kejar Rokok Ilegal sampai ke Stoples Warung: Sudah Kedeteksi, Kita Tangkap!

Purbaya Kejar Rokok Ilegal sampai ke Stoples Warung: Sudah Kedeteksi, Kita Tangkap!

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 22 Sep 2025 19:59 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan paparan saat konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Senin (22/9/2025). Menteri Keuangan melaporkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mengalami defisit sebesar Rp321,6 triliun atau 1,35 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada Agustus 2025.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berjanji memberantas peredaran rokok ilegal. Selain yang beredar di marketplace atau toko online, upaya pemberantasan menyasar ke warung-warung kelontong.

Purbaya mengatakan untuk di marketplace pihaknya telah memanggil perusahaan-perusahaan seperti Bukalapak, Tokopedia, hingga Blibli. Ia meminta setidaknya mulai 1 Oktober 2025 tidak ada lagi pedagang yang menjual barang-barang ilegal termasuk rokok.

"Sudah kedeteksi siapa-siapa yang jual. Kita akan mulai tangkapin. Jadi yang masih mau jual, harus berhenti, jangan jual lagi. Itu saya harapkan bisa mengurangi konsumsi rokok ilegal," tegas Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTA di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak hanya itu, Purbaya juga akan memberantas peredaran rokok ilegal sampai ke warung kelontong. Ia mengaku telah mendapat laporan banyak yang menjual rokok ilegal di toples.

ADVERTISEMENT

"Kami juga akan cek ke supplier, bukan di situ aja, di warung-warung, katanya ada yang jual per stoples murah, kita akan cek. Tapi yang jelas, siapapun yang jual rokok ilegal, tempat mana, saya akan datangi secara random," ujar mantan Ketua Dewan Komisioner LPS itu.

Di sisi lain, jalur hijau impor barang-barang ilegal yang didesain Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dipastikan tidak akan luput dari pengawasan.

Setiap pihak yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal melalui jalur hijau kepabeanan dan cukai, juga dipastikan akan disikat.

"Kalau ada kecurangan, mungkin dalam waktu dekat kita akan banyak orang dari situ kita akan sikat baik yang terlibat dari Bea Cukai atau Kemenkeu," ucap Purbaya.

Dengan cara itu, Purbaya menambahkan, dalam jangka waktu periode tiga bulan ke depan peredaran rokok ilegal bisa hilang dari Indonesia.

"Kita harap tiga bulan ke depan hilang karena ada siklus impor kan sehingga kami harap semua ikuti aturan dengan benar, jangan akali aturan impor yang ada di sini," tegas Purbaya.

(aid/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads