Terungkap Modus Jualan Rokok Ilegal di Toko Online

Terungkap Modus Jualan Rokok Ilegal di Toko Online

Amanda Christabel - detikFinance
Jumat, 26 Sep 2025 19:17 WIB
Barang bukti rokok ilegal yang disita Dipolairud Polda Kalsel.
penampakan rokok ilegal.Foto: Khairun Nisa/detikKalimantan
Jakarta -

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menindak penjualan online rokok ilegal. Modus penjualanrokok ilegal ini berkedok menjual pakaian hingga barang elektronik.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, mengaku kesulitan dalam memberantas keberadaan rokok ilegal. Dari hasil investigasinya, pihaknya dapat menemukan salah satu gudang rokok ilegal dan mengamankan 650 slot rokok.

"Dalam satu minggu terakhir itu sudah melakukan empat kali penindakan dengan membeli rokok-rokok yang dijual di marketplace. Itu sulit memang, karena tidak mungkin dijual dalam bentuk rokok. Ditawarkannya itu mesti dalam bentuk lain seperti kaos, mouse untuk game, keyboard, bahkan sandal ataupun pakaian dalam," ujar Nirwala saat konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (26/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nirwala menjelaskan per September 2025, Bea DJBC telah menindak hingga 94% kasus rokok ilegal jika dibandingkan dengan tahun 2024 secara keseluruhan. Sampai dengan September 2025, pihaknya telah menindak sebanyak 12.041 kali.

ADVERTISEMENT

"Ada pun barang bukti yang bisa kita amankan sebanyak 745.949.000 batang. Jadi, ini memang gerakan kita akan lebih masif, baik di online maupun pergerakan di pengiriman barang (distribusi)," bebernya.

DJBC juga telah menindak 1,1 juta batang rokok ilegal di Semarang dan 880 ribu batang rokok ilegal di Jakarta.

"Yang 1,1 juta batang itu nilai penindakannya sekitar Rp 1,6 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp 1,06 miliar, ini satu kali (penindakan) saja di Semarang. Yang di Jakarta tadi malam juga ditangkap itu sebanyak 880 ribu batang di daerah Bekasi dengan barang bukti sebesar Rp 1,2 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp 672 juta," terang Nirwala.

(hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads