Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkap temuan enam merek gula yang ternyata mengandung Gula Kristal Rafinasi (GKR). Padahal GKR hanya diperuntukan bagi industri makanan dan minuman, bukan untuk dijual bagi konsumsi masyarakat.
Temuan ini berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri terhadap peredara GKR di pasaran. Sayangnya, Budi tidak disebutkan nama-nama merek yang ditemukan menjual gula industri tersebut.
"Satgas Pangan Polri pada tahun 2025 hasil investigasi menyeluruh dari hulu ke hilir ditemukan adanya 6 merk dan dari 30 merk gula yang dilakukan sampling dan uji di laboratorium terdapat indikasi dari komposisi terbukti berbahan baku gula kristal rafinasi," kata dia dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI, Senin (29/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi menyebut, temuan ini telah masuk dalam proses penyidikan oleh Satgas Pangan Polri. Pemeriksaan oleh perusahaan juga telah dilakukan.
"Hasil ini telah dilakukan pemeriksaan ke seluruh perusahaan importir gula dan masih dalam tahap penyelidikan dalam rangka antisipasi rembesan gula rafinasi," terangnya.
Untuk penindakan jangka panjang, Budi tengah mengkaji untuk pelarangan penggunaan GKR sebagai salah satu bahan baku pengolahan Gula Kristal Putih (GKP).
"Kemendag akan menyelesaikan kajian untuk memasukkan norma pelarangan peruntukan GKR sebagai bahan baku industri pengolahan GKP sebagai salah satu butir revisi Permendag nomor 1 tahun 2019 junto nomor 17 tahun 2022. Kemendag akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendustrian sebagai intansi pembina industri dalam rangka penguatan regulasi," imbuhnya.
(ada/rrd)