Kementerian Perindustrian (Kemenperin) buka suara soal pailitnya perusahaan tekstil asal Bandung, PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT) atau SBA Textile. Perusahaan tersebut diketahui sudah berdiri sejak tahun 2003.
Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan terkait isu tersebut. Pailitnya SBA Textile langsung dibahas oleh Kemenperin bersama asosiasi tekstil hari ini.
"Lagi dibahas siang ini bersama asosiasi," ujar Faisol saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (29/9/1015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari sisi operasional, perseroan diketahui memproduksi berbagai jenis benang. Perseroan juga sempat melakukan ekspor produknya ke berbagai negara kawasan dan Eropa.
SBA Textile dinyatakan pailit berdasarkan sidang Pengadilan Negeri (PN) Niaga Jakarta Pusat (Jakpus). Keputusan tersebut ditetapkan pada 29 Agustus 2025.
Mengutip Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), putusan pailit SBA Textile ditetapkan oleh pengadilan dengan nomor 3/Pdt.SusPKPU/2025/PN Jkt. Pst. Namun begitu, SBA Textile tidak melakukan upaya hukum apapun untuk menggugat keputusan tersebut.
"PT SBAT tidak melakukan Upaya hukum apapun atas Keputusan Pailit oleh Pengadilan," tulis Manajemen SBAT dikutip dari Keterbukaan Informasi, Kamis (18/9/2025).
Saat ini, seluruh aset SBA Textile diserahkan ke tim kurator. Meski begitu, perseroan telah membicarakan kepentingan pemegang saham masyarakat kepada kurator sebagai upaya melindungi investor.
"Perseroan akan membicarakan hal ini kepada Kurator terkait kepentingan pemegang saham Masyarakat (public)," tutupnya.
(acd/acd)