Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDP-KS), atau biasa dikenal sebagai Pungutan Ekspor (PE), untuk periode Oktober 2025 naik menjadi US$ 963,61/MT.
Nilai ini meningkat sebesar US$ 8,89 atau 0,93% dari HR CPO periode September 2025 yang tercatat sebesar US$ 954,71/MT. Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1991 Tahun 2025 tentang HR CPO yang Dikenakan BK dan Tarif Layanan Umum BPDP-KS yang berlaku untuk periode 1-31 Oktober 2025.
"Saat ini, HR CPO naik menjauhi ambang batas sebesar USD 680/MT. Merujuk pada PMK yang berlaku, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 124/MT dan PE CPO sebesar 10 persen dari HR CPO periode Oktober 2025, yaitu sebesar USD 96, 3606/MT untuk periode Oktober 2025," kata Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana, dalam keterangannya, Rabu (1/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BK CPO periode Oktober 2025 merujuk pada Kolom Angka 7 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 sebesar USD 124/MT. Sementara itu, PE CPO periode Oktober 2025 merujuk pada Lampiran | PMK Nomor 30 Tahun 2025 sebesar 10 persen dari HR CPO periode September 2025, yaitu sebesar US$ 96,3606/MT.
Penetapan HR CPO diperoleh dari rerata harga selama periode 25 Agustus-24 September 2025 pada Bursa CPO Indonesia sebesar US$ 889,19/MT, Bursa CPO Malaysia sebesar US$ 1.038,02/MT, dan Harga Port CPO Rotterdam sebesar US$ 1.233,93/MT.
Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 46 Tahun 2022, jika selisih rerata dari tiga sumber harga melebihi US$ 40, HR CPO dihitung dari rerata dua sumber harga yang menjadi median dan terdekat dengan median.
"Berdasarkan ketentuan tersebut, HR bersumber dari Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia. Sesuai perhitungan tersebut, ditetapkan HR CPO sebesar USD 963,61/MT," jelas Tommy.
Selain itu, minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan. bermerek dan dikemas dengan neto s 25 kg dikenakan BK USD 31/MT. Penetapan merek tersebut. tercantum dalam Kepmendag Nomor 1992 Tahun 2025 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg.
"Peningkatan HR CPO dipengaruhi peningkatan permintaan, terutama dari India, yang tidak diimbangi dengan kenaikan produksi," ujar Tommy.
Sementara itu, HR biji kakao periode Oktober 2025 ditetapkan sebesar US$ 7.458,83/MT, turun sebesar US$ 715,90 atau 8,76% dari bulan sebelumnya. Hal ini berdampak pada penurunan Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao pada Oktober 2025 menjadi USD 7.047/MT, turun US$ 696 atau 8,99% dari periode sebelumnya.
Namun, penurunan HR dan HPE biji kakao tidak berdampak pada BK biji kakao yang tetap 15 persen. Hal tersebut sesuai Kolom 4 Lampiran Huruf B pada PMK Nomor 38 Tahun 2024. Penurunan HR dan HPE biji kakao dipengaruhi peningkatan pasokan dari negara produsen utama yang tidak diimbangi dengan peningkatan permintaan.
Sementara itu, HPE produk kulit; HPE pada kayu keping atau pecahan (wood in chips or particle), keping kayu (chipwood), dan kayu olahan dengan luas penampang 1.000-4.000 mm² dari sortimen lainnya dari hutan tanaman jenis sungkai; dan HPE kayu olahan khusus jenis merbau dengan luas penampang 4.000-10.000 mm² periode Oktober 2025 tidak berubah dari September 2025.
Namun, ada peningkatan HPE untuk kayu olahan dengan luas penampang 1.000-4,000 mm² dari jenis merbau, sortimen lainnya jenis eboni, hutan tanaman dari jenis akasia, sengon dan balsa, kayu putih (eucalyptus), dan lainnya,
Sedangkan, terjadi penurunan HPE pada kayu veneer dari hutan alam dan hutan tanaman; kayu lapis untuk kotak kemasan (wooden sheet for packing box); dan kayu olahan dengan luas penampang 1.000-4.000 mm² dari jenis meranti, rimba campuran, sortimen lainnya jenis jati, hutan tanaman jenis pinus, gemelina, dan karet.
Penetapan HPE biji kakao, HPE produk kulit, dan HPE produk kayu tercantum dalam "
Kepmendag Nomor 1990 Tahun 2025 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan BK.
Lihat juga Video: Marcella Santoso-Eks Ketua PN Jakpus Jadi Saksi Suap Hakim CPO