Bea Cukai Ungkap Peredaran Rokok Ilegal yang Rugikan Negara Rp 210 Miliar!

Bea Cukai Ungkap Peredaran Rokok Ilegal yang Rugikan Negara Rp 210 Miliar!

Ilyas Fadilah - detikFinance
Kamis, 02 Okt 2025 20:30 WIB
Barang bukti rokok ilegal yang disita Dipolairud Polda Kalsel.
Foto: Khairun Nisa/detikKalimantan
Jakarta -

Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I dan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II memperkuat pengawasan dengan optimalisasi tugas dan fungsi Satgas Pemberantasan Penyelundupan serta Satgas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen. TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama mengatakan, hal itu bertujuan menjaga keberlanjutan penerimaan dan melindungi masyarakat. Menurut Djaka, pihaknya menggencar operasi pemberantasan penyelundupan yang secara masif menyasar berbagai jalur rawan pemasukan dan pengeluaran barang impor atau ekspor secara ilegal.

Demikian pula dengan pencegahan serta penindakan BKC ilegal, Bea Cukai melakukan penindakan mulai dari hulu hingga hilir, yaitu dari pabrik BKC ilegal khususnya rokok yang menjadi target operasi hingga pedagang rokok ilegal yang berkontribusi dalam peredaran rokok ilegal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Operasi Satgas Pemberantasan Penyelundupan dan Satgas Pencegahan dan Penindakan BKC Ilegal tidak hanya bertujuan untuk mencegah masuknya barang ilegal ke wilayah Indonesia, tetapi juga untuk memaksimalkan penerimaan negara, melindungi masyarakat dari barang terlarang, serta memberikan perlindungan kepada industri dalam negeri," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (2/10/2025).

ADVERTISEMENT

Menurutnya, kegiatan pengawasan oleh Bea Cukai dilakukan berdasarkan prinsip deteksi dini (early warning), pendekatan manajemen risiko, dan koordinasi lintas instansi. Pada periode Januari hingga September 2025, implementasi strategi tersebut telah menghasilkan sebanyak 2.478 penindakan.

Djaka menyebutkan, penindakan tersebut merupakan pelanggaran administratif dan pidana di bidang kepabeanan dan cukai, serta narkotika. Dari jumlah itu, pelanggaran terbanyak berasal dari bidang cukai, yakni 235,40 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 210 miliar.

Menanggapi capaian ini, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa kinerja positif penerimaan negara, sudah seharusnya diimbangi dengan pengawasan yang tegas terhadap praktik ilegal.

"Penindakan terhadap rokok ilegal bukan hanya soal menambah penerimaan negara, tetapi juga untuk menciptakan level playing field yang adil bagi pengusaha rokok yang patuh membayar cukai. Dengan begitu, industri legal dapat tumbuh dan bersaing secara sehat," tegas Purbaya.

Simak juga Video '#Tanyadetikfinance Cukai Rokok Tak Naik Apa Dampaknya Terhadap Ekonomi?':

(ily/rrd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads