Kemenperin Dukung Keputusan Pemerintah Tahan Cukai Rokok 2026

Kemenperin Dukung Keputusan Pemerintah Tahan Cukai Rokok 2026

Rista Rama Dhany - detikFinance
Senin, 06 Okt 2025 12:00 WIB
Pedagang kaki lima (PKL) menunggu pembeli dan menunjukkan pita cukai yang menempel di bungkus rokok di Jakarta, Minggu (20/9/2025). Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kaget atas tarif cukai rokok yang sangat tinggi mencapai 57%.
Ilustrasi/Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk tidak menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) pada 2026 mendapat sambutan positif dari sejumlah kementerian. Kebijakan ini dinilai strategis karena menjaga stabilitas industri sekaligus melindungi pelaku usaha dan tenaga kerja di sektor tembakau.

Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Agro Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika, menegaskan dukungan penuh terhadap langkah tersebut. Ia menilai keputusan menahan tarif cukai akan memberikan kepastian bagi pelaku industri yang selama ini menghadapi tekanan berat dari kenaikan biaya produksi dan kompetisi pasar.

"Jelas kami mendukung. Industri rokok ini sangat sensitif terhadap perubahan cukai. Kalau ada kenaikan, pasti akan terjadi shifting antar golongan maupun jenis produk," ujar Putu di Jakarta, Senin (6/10/2025).

Putu menjelaskan, stabilitas tarif cukai penting untuk menjaga keseimbangan pasar. Menurutnya, kenaikan tarif kerap memicu pergeseran konsumsi dan berpotensi mengganggu serapan tenaga kerja di sektor padat karya tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, ia juga menyoroti maraknya peredaran rokok ilegal yang semakin meningkat saat beban cukai tinggi. Putu menyebut perbedaan harga antara rokok legal dan ilegal menciptakan ketimpangan yang signifikan di pasar.

"Kalau sekarang yang 70% itu tidak diambil, bisa dibayangkan. Playing field-nya sudah tidak seimbang, sangat jauh jomplangnya," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Ia menambahkan, tingginya cukai justru mendorong sebagian pihak mencari celah untuk menjual rokok ilegal dengan harga jauh lebih murah. "Dengan cukai tinggi, keinginan mengedarkan rokok ilegal akan semakin besar," kata Putu.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga menyambut baik keputusan Menteri Keuangan. Ia menyebut kebijakan ini memberikan kepastian bagi industri tembakau yang menjadi salah satu kontributor utama penerimaan negara.

"Saya rasa bagus, karena tentu kita melihat dengan cukai yang tidak berubah, kepastian kepada industrinya sudah menjadi jelas," ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menegaskan tarif CHT tidak akan mengalami kenaikan pada tahun depan. Kebijakan tersebut diharapkan memberi ruang bagi industri hasil tembakau (IHT) untuk menjaga daya saing dan keberlanjutan usaha di tengah dinamika ekonomi global.

Lihat juga Video: #Tanyadetikfinance Cukai Rokok Tak Naik Apa Dampaknya Terhadap Ekonomi?

(rrd/rir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads