Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengaku belum menerima laporan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaan tekstil asal Bandung, PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT) atau SBA Textile yang pailit.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor, mengaku belum menerima informasi PHK. Saat ini, pihaknya masih menunggu laporan dari serikat pekerja daerah tersebut.
"Belum, kita belum mendapatkan informasi (PHK). Pabrik yang ada di Bandung itu terdampak terhadap dampak ekonomi global. Jadi sementara ini memang kita lagi mendata dan menunggu laporan-laporan dari daerah, dari serikat pekerja maupun dari serikat buruh yang ada untuk kita data," ungkap Afriansyah kepada wartawan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Jakarta, Senin (6/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menduga, perusahaan tekstil dengan pasar ekspor kehilangan permintaan imbas ketidakpastian ekonomi global. Diketahui, SBA Textile merupakan perusahaan yang memproduksi berbagai jenis benang yang memiliki pasar ekspor ke berbagai negara kawasan dan Eropa.
"Ya biasanya, itu yang biasa kita alami di pabrik alas kaki ya, terutama, itu memang mereka kurangnya order dari daerah pemasaran. Misalkan dulu biasanya ekspor, tapi ternyata negara tempat ekspornya sekarang tidak lagi memesan," jelasnya.
Afriansyah menambahkan, Kemnaker memfasilitasi para pekerja dan SBA Textile untuk melakukan media. Ia juga menekankan, pelaku usaha perlu menjamin hak pekerja diberikan jika haru melakukan PHK.
"Kita dari kementerian akan memfasilitasi dengan pekerja dan pelaku usaha. Mereka kan harus punya jaminan hari tua, dapat pesangon, sesuai dengan standar yang sudah diterapkan oleh perusahaan-perusahaan," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, SBA Textile dinyatakan pailit berdasarkan sidang Pengadilan Negeri (PN) Niaga Jakarta Pusat (Jakpus). Keputusan tersebut ditetapkan pada 29 Agustus 2025.
Namun begitu, SBA Textile tidak melakukan upaya hukum apapun untuk menggugat keputusan tersebut. Saat ini, seluruh aset SBA Textile diserahkan ke tim kurator
"PT SBAT tidak melakukan Upaya hukum apapun atas Keputusan Pailit oleh Pengadilan," tulis Manajemen SBAT dikutip dari Keterbukaan Informasi, Kamis (18/9/2025).
(acd/acd)