Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menggodok aturan pungutan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Hal ini disampaikan oleh Direktur Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Djaka Budhi Utama.
"MBDK, yang secara ini peraturannya sedang disiapkan bahwa ke depan akan diberlakukan," ujar Djaka dalam acara konferensi pers APBNKita, di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2025).
Djaka belum bisa memastikan waktu pasti diberlakukannya aturan tersebut. Ia hanya menegaskan penerapannya akan tetap melihat situasi di masyarakat. "Tapi diberlakukannya pun melihat situasi yang berkembang di masyarakat," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 tahun 2025 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2025 yang telah diterbitkan pada awal tahun. Sesuai dengan amanat dalam Keppres 4/2025, pemerintah memiliki waktu 1 tahun untuk melakukan persiapan, salah satunya dengan penerbitan aturan turunan berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tarif pengenaan cukai pada MBDK.
Sebagai informasi, rencana penambahan obyek cukai baru berupa MBDK muncul lagi setelah dipastikan batal berlaku di 2025. Kebijakan ini muncul dalam upaya meningkatkan penerimaan negara di 2026. Hal itu tertuang dalam Laporan Panitia Kerja (Panja) Penerimaan Komisi XI DPR RI.
Panja Penerimaan Komisi XI DPR RI menyepakati pemerintah untuk melaksanakan kebijakan pendapatan negara, kebijakan umum perpajakan, kebijakan teknis pajak dan kebijakan teknis kepabeanan dan cukai, serta kebijakan umum Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2026 dalam upaya pencapaian target penerimaan negara tahun 2026.
"Kebijakan untuk mendukung penerimaan negara yang optimal, antara lain melalui... ekstensifikasi BKC antara lain melalui penambahan objek cukai baru berupa Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK)," tulis laporan tersebut yang dibacakan Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, Senin (7/7/2025).
Simak juga Video 'Purbaya Ancam Pegawai Pajak-Bea Cukai Nakal: Enggak Ada Ampun!':
(rea/rrd)