Industri Minta Kajian Ulang Aturan Kemasan Rokok

Industri Minta Kajian Ulang Aturan Kemasan Rokok

Rista Rama Dhany - detikFinance
Senin, 20 Okt 2025 14:01 WIB
Pemerintah telah mewajibkan pencantuman peringatan kesehatan berbentuk gambar sejak tanggal 24 Juni 2014. Sejumlah kecil produsen rokok diantaranya Sampoerna, Djarum dan JTI, mulai menerapkan peraturan Menteri Kesehatan dan BPOM, Senin (23/6) dengan mengganti kemasan produk mereka.
Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta -

Rencana pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menerapkan penyeragaman kemasan rokok dengan warna yang sama menuai perhatian dari berbagai kalangan pelaku usaha dan petani. Sejumlah asosiasi menilai, kebijakan tersebut berpotensi memengaruhi rantai ekonomi industri tembakau yang selama ini menjadi penopang lapangan kerja dan penerimaan negara.

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), K. Mudi, menyebut bahwa penyeragaman kemasan rokok berpotensi menurunkan daya saing produk tembakau lokal. "Kebijakan ini bisa mengurangi serapan pasar dan berdampak ke petani. Sebab sekitar 70 persen dari 200.000 ton tembakau nasional diserap industri hasil tembakau," ujarnya di Jakarta, Senin (20/10/2025).

Menurut Mudi, sebagian besar lahan tembakau nasional merupakan perkebunan rakyat yang terhubung dengan ekosistem industri di tingkat daerah. Ia menilai, perubahan kebijakan yang drastis tanpa penyesuaian dapat memengaruhi keberlangsungan usaha di sektor hilir hingga hulu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, penyeragaman kemasan juga dinilai berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal karena produk menjadi sulit dibedakan secara visual. "Kalau kemasan dibuat seragam, risiko pemalsuan bisa meningkat dan akan berdampak pada penerimaan negara dari cukai," tambahnya.

Dari sisi dunia usaha, Wakil Sekretaris Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anggana Bunawan menilai kebijakan yang diadaptasi dari negara lain seperti Australia atau Singapura perlu dikaji ulang agar sesuai dengan konteks ekonomi nasional. "Kami meminta prosesnya dijalankan secara hati-hati agar dampak terhadap industri bisa diminimalkan. Regulasi yang ada saat ini sudah cukup ketat," ujarnya.

(rrd/rir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads