Rencana Kemasan Rokok Seragam Bisa Dorong Rokok Ilegal

Rencana Kemasan Rokok Seragam Bisa Dorong Rokok Ilegal

Ilyas Fadilah - detikFinance
Senin, 20 Okt 2025 15:22 WIB
Barang bukti rokok ilegal yang disita Dipolairud Polda Kalsel.
Ilustrasi rokok ilegal/Foto: Khairun Nisa/detikKalimantan
Jakarta -

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersama serikat pekerja meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengkaji ulang rencana penerapan kebijakan penyeragaman kemasan rokok atau plain packaging. Kebijakan yang tertuang dalam Rancangan Permenkes sebagai turunan dari PP Nomor 28 Tahun 2024 itu dinilai berpotensi menekan industri hasil tembakau (IHT) dan memperluas peredaran rokok ilegal.

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin, Merijanti Punguan Pitaria, menyatakan pihaknya belum sepakat dengan rencana tersebut karena bisa menimbulkan dampak negatif terhadap pelaku industri. "Standardisasi kemasan dengan warna yang sama justru memudahkan rokok ilegal beredar," ujarnya di Jakarta, Senin (20/10/2025).

Meri juga menilai penyusunan regulasi perlu dilakukan secara inklusif dengan melibatkan kementerian teknis, asosiasi industri, serikat pekerja, serta pelaku usaha. "Selama ini kami belum pernah menerima draf rancangan aturan itu," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Senada, Sekretaris Bidang Pendidikan FSP RTMM, Iman Setiaman, menyebut kebijakan ini bisa menekan sektor ketenagakerjaan di industri rokok legal. "Tekanan regulasi sudah cukup berat dengan PP 28/2024. Jika ditambah aturan baru ini, potensi penurunan produktivitas dan PHK akan meningkat," katanya.

Pemerintah dan pelaku industri berharap pembahasan kebijakan dilakukan secara komprehensif agar tidak berdampak pada stabilitas ekonomi daerah penghasil tembakau maupun keberlanjutan tenaga kerja di sektor tersebut.

(rrd/rrd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads