Kebijakan Tahan Kenaikan Cukai Dinilai Beri Napas ke Industri Tembakau

Kebijakan Tahan Kenaikan Cukai Dinilai Beri Napas ke Industri Tembakau

Rista Rama Dhany - detikFinance
Kamis, 23 Okt 2025 16:10 WIB
Petugas Satpol PP memusnahkan miras ilegal di area Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (21/10/2025). Bea Cukai Jawa Barat bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memusnahkan sebanyak 1,8 juta batang rokok dan 13.282 botol minuman keras (miras) ilegal dari hasil penindakan sejak awal tahun 2025. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Jakarta -

Keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan Harga Jual Eceran (HJE) pada 2026 disambut positif oleh pelaku industri dan kalangan akademisi. Langkah ini dinilai memberi ruang bagi industri hasil tembakau (IHT) untuk memulihkan kinerja, menjaga stabilitas tenaga kerja, sekaligus mempersempit ruang peredaran rokok ilegal.

Ketua Paguyuban Mitra Produksi Sigaret Seluruh Indonesia (MPSI) Sriyadi Purnomo menyebut keputusan tersebut sebagai langkah tepat dalam menjaga keberlanjutan sektor tembakau yang selama ini menjadi tumpuan ekonomi di berbagai daerah.

"Keputusan ini sangat berarti bagi industri, mengingat kenaikan tarif yang terlalu tinggi selama ini telah berdampak negatif, mulai dari penurunan produksi, berkurangnya daya serap tenaga kerja, hingga melemahnya daya saing," ujarnya, di Jakarta, Kamis (23/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sriyadi mengusulkan pemerintah mempertimbangkan moratorium kenaikan tarif CHT selama tiga tahun ke depan agar industri memiliki kepastian usaha dan ruang untuk memperkuat struktur bisnis.

"Industri membutuhkan waktu untuk memulihkan diri setelah beberapa tahun mengalami tekanan akibat kenaikan tarif yang cukup tinggi. Dengan jeda moratorium tiga tahun, perusahaan bisa menata ulang operasional dan memastikan perlindungan tenaga kerja," katanya.

ADVERTISEMENT

Dari sisi akademisi, Ekonom UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat menilai keputusan menahan tarif cukai sebagai momentum memperkuat tata kelola dan pengawasan. Ia mengingatkan bahwa efektivitas kebijakan tidak hanya diukur dari besaran tarif, tetapi juga kemampuan menekan kebocoran penerimaan akibat rokok ilegal.

"Kontribusi CHT ke APBN lebih dari Rp 200 triliun per tahun. Tetapi apa gunanya menambah tarif jika penerimaan bocor lewat rokok ilegal? Ibarat atap yang bocor, menambah ember tidak menyelesaikan banjir," ujarnya.

Achmad menilai kepastian regulasi justru akan memperkuat daya saing industri dan membuka ruang inovasi produk yang lebih berkelanjutan.

"Tidak naik pada 2026 memberi ruang industri menata efisiensi, menjaga hubungan dengan petani, dan melindungi tenaga kerja. Kepastian ini membuka jalan bagi transformasi jangka menengah yang lebih sehat," jelasnya.

Ia juga mendukung usulan moratorium dengan catatan pemerintah tetap fokus pada tiga agenda strategis: memperluas edukasi bahaya merokok, menekan peredaran rokok ilegal, serta menyiapkan peta jalan yang berpihak pada petani dan pekerja industri.

Tonton juga video "Kemenko PMK: Tarif Cukai Efektif Tekan Angka Perokok Usia 10-18 Tahun" di sini:

(rrd/rir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads