Asosiasi Vape Tolak Kebijakan Plain Packaging

Asosiasi Vape Tolak Kebijakan Plain Packaging

Rista Rama Dhany - detikFinance
Jumat, 24 Okt 2025 13:09 WIB
Electronic cigarette in a womans hand
Foto: Getty Images/iStockphoto/bymuratdeniz
Jakarta -

Wacana penerapan plain packaging atau penyeragaman kemasan rokok dan produk tembakau alternatif kembali mencuat di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Namun, rencana ini menuai penolakan dari pelaku industri dan asosiasi konsumen yang menilai proses penyusunannya tidak transparan dan minim pelibatan pihak terdampak.

Ketua Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (AKVINDO), Paido Siahaan, mengatakan pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang memuat ketentuan tersebut.

"Saya tidak diikutsertakan dalam pengambilan keputusan atau penyerahan draft yang diberitakan oleh beberapa media," ujarnya, Jumat (24/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemenkes diketahui tengah menyiapkan aturan yang mewajibkan keseragaman warna dan desain kemasan produk tembakau. Namun hingga rapat koordinasi terakhir dengan Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia, dokumen resmi rancangan kebijakan itu belum dipublikasikan.

Paido menilai, kebijakan yang berimplikasi langsung terhadap industri dan konsumen seharusnya disusun secara terbuka dan berbasis kajian yang kuat.

ADVERTISEMENT

"Kami mendukung pengendalian tembakau yang berbasis bukti dan menghormati hak konsumen, tapi menolak implementasi plain packaging tanpa kajian spesifik untuk produk tembakau alternatif dan tanpa konsultasi publik yang memadai," tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa penyeragaman kemasan dapat menghapus hak konsumen untuk mengenali produk legal secara akurat. Menurutnya, kemasan merupakan media informasi yang membantu konsumen memahami identitas dan keamanan produk.

"Plain packaging bukanlah silver bullet," katanya.

Lebih jauh, Paido menyoroti potensi meningkatnya pemalsuan dan peredaran produk ilegal karena sulitnya membedakan kemasan antar merek. Kondisi itu, kata dia, bisa menimbulkan gangguan pada rantai pasok industri hasil tembakau (IHT) dan menurunkan penerimaan negara dari cukai.

Ia juga menyinggung risiko pelanggaran terhadap hak kekayaan intelektual (HAKI). Sejumlah negara yang menerapkan kebijakan serupa, menurut Paido, justru menghadapi gugatan dari pemegang merek dan investor asing.

(rrd/rir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads