Kemenperin Buka Suara soal Nasib Investasi di Cikande Usai Geger Radioaktif

Kemenperin Buka Suara soal Nasib Investasi di Cikande Usai Geger Radioaktif

Ilyas Fadilah - detikFinance
Kamis, 13 Nov 2025 20:00 WIB
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian, Tri Supondy
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian Tri Supondy.Foto: Ilyas Fadilah/detikcom
Jakarta -

Pemerintah buka suara soal nasib investasi di Cikande usai mencuatnya kasus Cesium 137 atau Cs-137. Mewakili pemerintah, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengatakan investasi di kawasan Cikande tidak akan terganggu.

Kemenperin mendapat laporan dari Himpunan Kawasan Industri (HKI) mengenai hal tersebut. Meski mengakui ada dinamika yang terjadi, Tri menyebut semua pelaku industri masih menunjukkan optimismenya.

"Sampai sekarang setahu saya catatan kami, monitor kami ini tidak terganggu. Yang jelas kami sudah dapat laporan itu. Semua masih positif masih semangat. Ya pasti ada dinamika, itu biasa ya, tapi yang jelas ini positif sekali," ujar Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian Tri Supondy saat ditemui di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait paparan radioaktif di Cikande, Tri mengatakan masalah itu ditangani oleh Satgas Cesium 137. Sebagai informasi, Kemenperin sebelumnya merilis ada 24 perusahaan yang terindikasi terpapar radioaktif di Cikande.

"Itu Satgas yang lebih paham, tapi kalo kami sangat positif, sangat menyambut baik semua kebijakan yang dilakukan baik satgas maupun K/L yang lain. Dan tadi teman HKI sangat positif nggak ada yang bisara itu. Ya itu memang ada isu, tapi masih sangat positif," sebut dia.

ADVERTISEMENT

Ke depannya Kemenperin akan memperketat pengawasan di kawasan industri melalui regulasi baru.

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri dan Akreditasi Kawasan Industri yang akan mulai berlaku efektif pada Januari 2026.

"Yang jelas standar kita itu sudah kita tetapkan sehingga nanti isu lingkungan, termasuk isu pengolahan limbah, termasuk isu infrastruktur, dan bahkan disampaikan 2 hari yang lalu kit membuat regulasi yang memastikan kawasan industri itu membuat report, termasuk kaitannya dengan radiasi, termasuk," tutup Tri.

Simak juga Video: Daftar Perusahaan yang Terkontaminasi Cs-137 di Cikande

(ily/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads