Aturan TKDN Baru Mulai Disosialisakan, Pelaku Industri Dapat Relaksasi

Aturan TKDN Baru Mulai Disosialisakan, Pelaku Industri Dapat Relaksasi

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Selasa, 18 Nov 2025 16:22 WIB
Sosialisasi TKDN
Foto: Dok. Istimewa
Jakarta -

Kementerian Perindustrian bersama PT SUCOFINDO (Persero) menyosialisasikan aturan baru terkait sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP). Sosialisasi dilakukan secara hybrid dan diikuti asosiasi serta pelaku industri.

Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025. SUCOFINDO yang menjadi verifikator independen menegaskan komitmen mendukung peningkatan penggunaan produk dalam negeri.

Kepala Bagian Fasilitasi Kandungan Lokal PT SUCOFINDO (Persero) Andi Lukman Hakim menjelaskan bahwa implementasi Program Peningkatan Produk Dalam Negeri (P3DN) melalui sertifikasi TKDN dan BMP berperan penting dalam memperkuat industri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Regulasi ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah untuk melindungi industri dalam negeri, sekaligus memberikan kemudahan dalam proses penerbitan sertifikat maupun tata cara perhitungan TKDN," ujar Andi Lukman Hakim dalam keterangannya, Selasa (18/11/2025).

Ia menambahkan, "Hal ini membuka peluang bagi produk dalam negeri untuk berkontribusi lebih luas di berbagai sektor seperti, sektor ketenagalistrikan, minyak dan gas bumi, mineral dan batu bara, pertahanan, pendidikan dan sektor komersial lainnya."

ADVERTISEMENT

Andi menegaskan komitmen lembaganya. "SUCOFINDO akan terus komitmen untuk mendukung penerapan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 sesuai dengan peran kami sebagai lembagai verifikasi independen TKDN dan BMP."

Dari sisi pemerintah, Kepala Pusat P3DN Kemenperin Heru Kustanto menyampaikan bahwa implementasi TKDN menjadi bukti nyata pemberdayaan industri nasional, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018.

"Setiap produk dalam negeri harus dibuktikan melalui verifikasi TKDN yaitu diproduksi oleh perusahaan yang berinvestasi dan berproduksi di Indonesia, menggunakan seluruh/sebagian tenaga kerja warga negara Indonesia dan menggunakan seluruh atau sebagian bahan baku dalam negeri," jelas Heru.

Heru menambahkan bahwa perhitungan TKDN kini dipermudah. "Penghitungan TKDN kini lebih sederhana, tidak lagi menggunakan pendekatan biaya secara keseluruhan kecuali untuk TKDN Jasa Industri yang tetap berbasis biaya."

Untuk industri kecil, ada tambahan relaksasi. "Pelaku usaha industri kecil kini dapat memperoleh nilai TKDN di atas 40% melalui metode self declare dengan masa berlaku sertifikasi selama 5 tahun."

Ia menegaskan bahwa hanya produk hasil produksi industri dalam negeri yang dapat dinilai. "Barang harus sesuai dengan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang tercantum dalam Perizinan Berusaha," tutup Heru.

(fdl/fdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads