Pedagang Minta Pasar Dikecualikan dari Larangan Penjualan Rokok

Pedagang Minta Pasar Dikecualikan dari Larangan Penjualan Rokok

Aulia Damayanti - detikFinance
Senin, 24 Nov 2025 09:57 WIB
Ilustrasi rokok
Ilustrasi/Foto: (Thinkstock)
Jakarta -

Pedagang kaki lima hingga pedagang pasar meminta agar dikecualikan dalam aturan larangan jarak 200 meter penjualan rokok. Aturan itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) yang tengah difinalisasi oleh DPRD Jakarta.

Penolakan itu telah disampaikan melalui aksi yang dilakukan di Kantor DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Kamis (20/11) lalu. Dewan Pembina Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Ngadiran mengatakan pihaknya tegas menyatakan penolakan terhadap pasal-pasal pelarangan penjualan.

"Pasal larangan penjualan rokok radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, sampai perluasan kawasan tanpa rokok di pasar rakyat sama saja dengan menghilangkan mata pencaharian pedagang pasar yang semakin hari semakin tergerus," kata Ngadiran, dalam keterangannya, dikutip Senin (24/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengungkapkan Pemda DKI memiliki 153 pasar yang dikelola Perumda Pasar Jaya. Dari jumlah itu, 146 pasar masih aktif operasional, sementara tujuh pasar lainnya telah dialihfungsikan. Jumlah pedagang tercatat sebanyak 110.480 orang.

ADVERTISEMENT

Melihat catatan tersebut, Ngadiran menilai aturan larangan jarak 200 meter penjualan rokok akan mematikan ratusan ribu pedagang di DKI Jakarta. Untuk itu, APPSI mendesak Pemprov dan DPRD DKI Jakarta agar pasar tradisional atau pasar rakyat dikecualikan dari kategori dalam penerapan KTR secara total.

"Ada seratus ribuan pedagang yang terdampak langsung dengan larangan-larangan Ranperda KTR ini. Pedagang itu kan aset pasar yang harusnya dilindungi, diberdayakan, bukan ditekan dengan aturan yang tidak adil," ucap Ngadiran.

Sementara, Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima Ali Mahsun menyampaikan permohonannya agar Bapemperda DPRD DKI Jakarta segera meninjau ulang dan menunda pengesahan Ranperda KTR yang berdampak pada ekonomi rakyat.

"Kami menolak pasal-pasal yang mengatur jual beli rokok di dalam Raperda, DKI Jakarta. Baik itu jual rokok eceran maupun zonasi 200 meter dari sentra pendidikan, pelarangan pemajangan dan larangan merokok di area pasar, toko, dan rumah makin.Kami hadir hari ini mengetuk hati nurani wakil rakyat. Ini urusan perut!," tegas Ali Mahsun.

Ia menjabarkan, ketika aturan tersebut dipaksakan untuk ditetapkan oleh DPRD, maka mata kehidupan rakyat kecil makin terberangus.

"Tolong hati nurani nya wakil rakyat, agar tidak memaksakan kehendak. Jangan atas nama kekuasaan, ego pribadi dan kelompok membuat keputusan yang menyusahkan nasib rakyat,"paparnya.

(ada/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads