Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) telah memenuhi pemesanan pencetakan pita cukai edisi 2026 sebanyak 25 juta lembar, yang akan segera didistribusikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) . Rencananya, pita cukai ini bakal mulai didistribusikan pada Januari 2026.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mengatakan 25 juta lembar pita cukai ini merupakan cukai hasil tembakau (CHT) dan cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Lantaran pada 2026 cukai tidak mengalami kenaikan, Djaka bilang, Perum Peruri jadi bisa menyelesaikan pencetakan pita cukai tanpa kendala.
"Pita cukai yang kita pesan itu untuk saat ini sudah siap sekitar 25 juta (lembar). Sehingga untuk tahun depan atau pun bulan Januari aman untuk pendistribusian cukainya," ujar Djaka di Kantor Perum Peruri, Karawang, Rabu (10/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djaka melanjutkan, sebanyak 25 juta lembar pita cukai yang sudah dicetak ini merupakan pesanan awal dari DJBC untuk pita cukai 2026. Namun, Djaka bilang, DJBC belum membuka kuota bagi produsen rokok untuk melakukan Permohonan Penyediaan Pita Cukai (P3C) atau dokumen CK-1.
"Untuk penggunaannya, kita belum membuka P3C-nya. Sehingga untuk para produsen rokok belum bisa memesan pita cukai ataupun CK-1. Yang saat ini digunakan adalah produksi terakhir untuk bulan Desember, yang P3C-nya sudah ditutup sejak bulan November," ujarnya.
Lebih lanjut, Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai, Iyan Rubiyanto, memaparkan pita cukai yang diperuntukkan bagi hasil tembakau lebih mendominasi. Tercatat, Iyan bilang, pita cukai 2026 untuk CHT ada sebanyak 70% dari total 25 juta lembar pita.
"Untuk komposisinya, hasil tembakau itu sekitar mungkin lebih dari 70%. Sisanya untuk minuman mengandung etil alkohol. Tapi ini berjalan terus sampai dengan nanti dibuka 1 Januari 2026, pita cukai bisa disampaikan atau dipesan dengan CK-1," katanya.
Lihat juga Video: Momen Pemusnahan 204 Ribu Batang Rokok Tanpa Pita Cukai di Asahan











































