Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyegel dan memasang plang pengawasan sementara di area operasional kebun dan pabrik sawit PT Tri Bahtera Srikandi (PT TBS), anak perusahaan PT Sago Nauli Plantation (PT SNP) di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq mengatakan tindakan ini dilakukan untuk mencegah aktivitas yang berpotensi memperburuk kondisi hidrologi.
Hal ini juga sekaligus untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan demi keselamatan masyarakat dan pemulihan ekosistem.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Langkah ini adalah penguatan pengawasan pemerintah terhadap kegiatan usaha yang berpotensi memengaruhi tata air dan keselamatan masyarakat," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (11/12/2025).
Hanif menyampaikan, penyegelan dilakukan setelah Tim pengawas KLH/BPLH melakukan verifikasi lapangan dan menemukan indikasi praktik pengelolaan lahan yang perlu diklarifikasi.
"Penyegelan ini bukan hukuman akhir, melainkan langkah awal untuk memastikan seluruh kewajiban lingkungan dipenuhi dan aktivitas perusahaan tidak memperburuk kondisi ekologis di sekitarnya,"ujar Menteri Hanif.
Kementerian LH juga telah meminta keterangan resmi dari PT SNP sebagai induk perusahaan dan memanggil pihak terkait untuk memberikan dokumen AMDAL, izin lingkungan, serta bukti penerapan langkah-langkah pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang akan dinilai oleh Pengawas Lingkungan Hidup.
Penyegelan dan pengawasan akan dicabut apabila perusahaan dapat menunjukkan pemenuhan kewajiban lingkungan dan rencana perbaikan yang memadai.
Jika ditemukan pelanggaran serius, KLH/BPLH akan melanjutkan proses administratif dan penegakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.
"Bencana banjir mengingatkan kita bahwa setiap pelaku usaha harus menjalankan kewajiban lingkungan secara penuh; keselamatan publik dan daya dukung lingkungan harus menjadi prioritas," ujar Hanif.
KLH/BPLH juga menginstruksikan koordinasi lintas sektor dengan pemerintah provinsi, kabupaten, dan instansi teknis untuk mempercepat pemulihan, pembersihan material yang menghambat aliran sungai, serta penataan kembali kawasan yang berisiko.
"Kami akan terus memantau, mengevaluasi, dan menindaklanjuti setiap aktivitas perkebunan dan pabrik sawit yang berpotensi memengaruhi tata air dan keselamatan masyarakat. Kepatuhan lingkungan bukan pilihan, melainkan kewajiban," pungkas Hanif.
Simak juga Video: Denda Perusahaan Sawit-Tambang yang Langgar Aturan Capai Rp 38 T











































