Menperin: RI Terkesan Malu-malu Lindungi Industri, Mafia Impor Luar Biasa

Menperin: RI Terkesan Malu-malu Lindungi Industri, Mafia Impor Luar Biasa

Ilyas Fadilah - detikFinance
Senin, 15 Des 2025 12:27 WIB
Menperin: RI Terkesan Malu-malu Lindungi Industri, Mafia Impor Luar Biasa
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita/Foto: Kemenperin
Jakarta -

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menilai Indonesia masih malu-malu dalam melindungi industri dalam negeri. Hal ini sangat disayangkan, mengingat banyak negara terus berlomba untuk memproteksi industri mereka.

Menurut Agus, kondisi ini terjadi karena campur tangan mafia impor. Agus menyebut hal ini menjadi tantangan semua pihak dalam melindungi industri Tanah Air.

"Indonesia malu-malu, terkesan malu-malu untuk melindungi industri dalam negerinya. Ini kan sangat disayangkan. Semua negara yang kita anggap negara paling terbuka, liberal, justru dia memproteksi. Kita kok malu-malu untuk memproteksi? Saya nggak tahu kenapa. Tapi kira-kira setiap malam saya tidur saya berpikir kenapa ya? Saya pikir kekuatan mafia impor itu luar biasa. Itu yang menjadi tantangan bagi kita," kata Agus dalam Business Matching 2025 di Kemenperin, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus menjelaskan, banyak negara memproteksi industri mereka dengan berbagai kebijakan seperti melalui pengenaan tarif. Menurutnya hal inilah yang seharusnya dilakukan oleh Indonesia.

ADVERTISEMENT

Kebijakan perlindungan yang dilakukan Indonesia salah satunya melalui kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Agus menyebut kebijakan TKDN cukup ideal karena tidak melanggar aturan perdagangan dunia, melindungi tenaga kerja dan menyerap tenaga kerja di Indonesia.

"TKDN ini adalah upaya yang halus, cantik, yang dilakukan oleh pemerintah. Dia tidak melanggar peraturan-peraturan internasional seperti WTO. Dia melindungi industri dalam negeri dan juga pada gilirannya dia berhasil melindungi tenaga kerja dan juga mencetak tenaga kerja baru di Tanah Air," sebut dia.

Aturan TKDN tercantum dalam Permenperin Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan. Sejauh ini 88.872 produk sudah tersertifikasi TKDN per Desember 2025, yang melibatkan sekitar 15.900 perusahaan industri.

Simak juga Video Titiek Soeharto Minta Importir Beras 250 Ton Ditindak, Ungkit Swasembada

(ily/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads