Pelaku usaha ritel dan UMKM meminta agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta dan Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta menghapus beberapa ketentuan dalam Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) DKI Jakarta.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Modern Indonesia (Aprindo) John Ferry seiring dengan arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar DPRD DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menyesuaikan beberapa pasal dalam aturan.
Contohnya, pasal pelarangan pemajangan rokok yang diminta dihapus karena dipandang tidak memiliki dasar hukum. Selain itu, Kemendagri juga meminta penetapan pengecualian penjualan dan pembelian produk rokok di tempat-tempat yang menyelenggarakan kegiatan ekonomi, seperti pasar, restoran atau tempat makan, dan hotel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemendagri telah melakukan fasilitasi yang hasilnya sejalan dengan aspirasi teman-teman ritel. Ini menunjukkan bahwa aspirasi yang kami sampaikan memang sejalan dengan amanat peraturan pusat. Maka, sebaiknya hasil fasilitasi tersebut dipatuhi oleh DPRD DKI Jakarta," ujar John, dalam keterangannya, dikutip Selasa (23/12/2025).
Permintaan ini disampaikan karena aturan tersebut dikhawatirkan dapat berdampak langsung kepada 67.000 toko di Jakarta. John mengatakan selama ini toko ritel memperoleh keuntungan signifikan dari penjualan rokok.
Sementara, Ketua Koalisi UMKM DKI Jakarta Izzudin Zindan, menyampaikan apresiasinya terhadap Kemendagri atas koreksi yang adil dan berimbang terhadap Ranperda KTR DKI Jakarta. Pria yang juga Ketua Komunitas Warteg Merah Putih ini berharap DPRD DKI Jakarta serius mematuhi hasil fasilitasi tersebut.
"Kami mendengar bahwa Ranperda KTR ini akan diparipurnakan. Maka, harapan kami DPRD DKI Jakarta patuh dengan arahan pusat," kata Izzudin.
Dia menambahkan, peraturan apapun yang dibentuk oleh pemerintah sudah seyogyanya mempertimbangkan rakyat. "Jangan sampai lahir Perda KTR yang menekan dan menyusahkan rakyat. Jangan sampai juga ekonomi rakyat tertekan," tegasnya.
Diketahui, hari ini, Selasa (23/12/2025), pukul 13:00 WIB DPRD DKI Jakarta menjadwalkan Rapat Paripurna Pengesahan empat Ranperda pasca-fasilitasi dari Kemendagri, termasuk Ranperda KTR DKI Jakarta.
Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, hasil fasilitasi (pembinaan teknis dan arahan) terhadap rancangan Produk Hukum Daerah (Perda/Perkada) bersifat wajib dipatuhi oleh Pemerintah Daerah (Pemda) untuk penyempurnaan sebelum ditetapkan, demi memastikan kesesuaian dengan peraturan lebih tinggi dan menghindari dampak yang tidak diinginkan terhadap perekonomian dan investasi di daerah.
Lihat juga Video: Flashback Awal Mula Nggak Boleh Merokok di Kereta











































