Menperin Usul Insentif Industri Otomotif, Purbaya Buka Suara

Menperin Usul Insentif Industri Otomotif, Purbaya Buka Suara

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Kamis, 01 Jan 2026 11:48 WIB
Menperin Usul Insentif Industri Otomotif, Purbaya Buka Suara
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa,Foto: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Jakarta -

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa akan melaksanakan diskusi lanjutan menyangkut rencana pemberian insentif baru bagi industri otomotif 2026.

Ini merespons surat Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita tentang program tersebut.

"Belum, nanti saya akan diskusi sama mereka dulu, tapi belum saya bahas tentang itu," kata Purbaya, dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (31/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi, pemerintah tengah menyusun skema insentif baru bagi industri otomotif untuk 2026. Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyurati Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk membahas kelanjutan program ini.

Agus mengatakan, dukungan insentif untuk sektor kendaraan bermotor pada tahun depan akan dirancang dengan pengaturan yang lebih spesifik. Skema tersebut berbeda dengan masa pandemi COVID-19, yang mana insentif ke depannya akan dibuat lebih detail.

ADVERTISEMENT

"Saya spill dikit lah, ada perbedaan. Di sini yang kita usulkan lebih detail dibandingkan ketika kita menghadapi COVID-19 kemarin. Dari segmen, dari teknologi, dari sisi TKDN. Tapi upaya kita untuk memproduksi kendaraan yang ramah lingkungan itu juga lebih detail," ujarnya dalam Konferensi Pers Kinerja Industri Manufaktur Tahun 2025 dan Outlook Industri Manufaktur 2026 di Kemenperin, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025).

Dengan begitu, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa menikmati insentif tersebut. Menurut Agus, pihaknya juga bakal mengatur batas harga kendaraan di setiap segmennya.

Dari sisi konsumen, pembeli mobil pertama juga akan menjadi prioritas penerima insentif, namun Agus belum mau menjelaskannya secara rinci. Sebagai informasi, hingga akhir 2025 ada beberapa insentif yang berlaku di industri otomotif, salah satunya adalah Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 10% untuk kendaraan listrik.

Agus menambahkan, Kemenperin sudah menyelesaikan proses yang panjang dan rumit dalam mengusulkan insentif bagi industri otomotif dan hasilnya dikirim ke Purbaya.

Agus juga meyakinkan usulan insentif tersebut tidak akan membuat negara defisit. Ia menggarisbawahi pentingnya sektor otomotif yang menyerap banyak tenaga kerja di Tanah Air.

(shc/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads