Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (PPKE FEB UB) menyebut ada potensi kebocoran fiskal di balik rencana penambahan layer (lapisan) baru dalam struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) 2026. Tanpa kehati-hatian dan pengendalian rokok ilegal yang ketat, kebijakan ini dinilai memperbesar kebocoran fiskal dan melemahkan penerimaan CHT.
Ketua PPKE FEB UB, Candra Fajri Ananda, menjelaskan kebijakan penambahan layer baru berkaitan dengan tren penerimaan negara dari sektor cukai. Diketahui, penerimaan cukai tercatat menurun sepanjang 2025 menjadi Rp 221,7 triliun dari Rp 226,4 triliun di tahun sebelumnya.
Penurunan ini terjadi seiring dengan kontraksi produksi hasil tembakau sekitar 3% secara tahunan. Menurutnya, hal ini mengindikasikan kebijakan mendorong sistem cukai hingga ke titik terendah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Fenomena ini mengindikasikan bahwa kebijakan penambahan Sigaret Kretek Mesin (SKM) Golongan 3 berisiko mendorong sistem cukai rokok semakin mendekati titik jenuh," kata Candra dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (27/1/2026).
Ia menjelaskan, pembentukan SKM golongan 3 berpotensi menimbulkan distorsi segmen harga rokok. Saat ini, terang Candra, struktur tarif SKM golongan 2 berada pada kisaran Rp 250-520 per batang.
"Keberadaan SKM Golongan 3 dengan tarif relatif lebih rendah akan menciptakan insentif ekonomi bagi produsen maupun konsumen untuk melakukan downtrading, yaitu pergeseran produksi dan konsumsi dari golongan yang lebih tinggi ke golongan yang lebih rendah," terangnya.
Kebijakan ini disebut akan menekan penerimaan dari SKM golongan 2 yang saat ini kontributor utama penerimaan CHT. Berdasarkan kajian pihaknya, terdapat dampak lanjutan dari peralihan kualitas rokok yang menekan kinerja Sigaret Kretek Tangan (SKT) Golongan 1.
"Penurunan harga relatif akibat hadirnya SKM Golongan 3 akan mempersempit ruang harga SKT Golongan 1, sementara karakter produksi SKT yang padat karya membatasi kemampuan produsen untuk menyesuaikan harga secara fleksibel," jelas Prof. Candra.
Dalam kondisi tersebut, konsumen berpendapatan rendah memiliki sensitivitas harga relatif lebih tinggi dan melakukan peralihan konsumsi ke rokok yang lebih murah. Efek domino yang ditimbulkan tidak hanya melemahkan penerimaan negara, tetapi juga meningkatkan ruang kebocoran fiskal.
"Akibatnya, penambahan SKM Golongan 3 berpotensi menimbulkan efek domino berupa penurunan konsumsi rokok legal SKT Golongan 1 sekaligus peningkatan kebocoran fiskal, sehingga memperlemah basis cukai dan berisiko menurunkan penerimaan negara dalam jangka menengah," ujar Prof. Candra.
Menurutnya, kombinasi antara downtrading SKM Golongan 2, tekanan terhadap SKT Golongan 1, dan masih terdapatnya peredaran rokok ilegal berpotensi menyebabkan loss penerimaan negara yang semakin besar. Kehadiran SKM Golongan 3 disebut tidak akan meningkatkan penerimaan yang proporsional.
Berdasarkan hasil simulasi PPKE FEB UB, efektivitas kebijakan kenaikan tarif cukai dan Harga Jual Eceran (HJE) sangat bergantung pada kondisi daya beli masyarakat. Dalam kondisi ekonomi melemah, kebijakan tersebut berisiko mempercepat kontraksi basis cukai dan memperbesar kebocoran melalui rokok ilegal.
Sementara dalam kondisi ekonomi yang membaik, ruang fiskal untuk menaikkan tarif masih tersedia meskipun terbatas. Candra mengatakan, penyesuaian tarif perlu dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan siklus ekonomi.
"Bahwa kebijakan cukai rokok telah mendekati titik optimum, sehingga penyesuaian tarif ke depan perlu bersifat selektif, mempertimbangkan siklus ekonomi, serta diintegrasikan dengan pengendalian rokok ilegal agar tujuan penerimaan negara dan stabilitas industri dapat dicapai secara berkelanjutan," pungkasnya.
(ahi/ara)










































