Penetapan batas nikotin dan tar pada rokok rencananya akan dilakukan meniru negara-negara Uni Eropa. Penerapan batas nikotin dan tar tersebut merupakan amanah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Usulan ini jika berlaku menjadi tekanan besar yang melumpuhkan ekosistem industri hasil tembakau (IHT) dari hulu hingga hilir.
Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan mengungkapkan saat ini industri sudah terbebani oleh lebih dari 500 kebijakan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Penambahan regulasi baru yang bersifat membatasi secara ketat akan mencekik keberlangsungan usaha.
Pasalnya langkah itu bertolak belakang dengan kebijakan fiskal yang didorong oleh pemerintah. Henry menilai langkah yang diambil cenderung berfokus pada pelarangan tanpa disertai pemberian solusi nyata bagi para pelaku industri yang selama ini telah patuh terhadap berbagai ketentuan.
"Kalau apa yang diuji publik mengenai batas maksimal tar dan nikotin diberlakukan, tentu industri ini akan mengalami musibah. Karena saat ini industri tembakau yang menguasai pasar menyerap tembakau-tembakau lokal produksi dari petani-petani di dalam negeri," ujar Henry dalam keterangan tertulis, Rabu (25/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, rencana pembatasan kadar nikotin dan tar akan berdampak langsung pada penyerapan bahan baku lokal. Industri tembakau nasional saat ini menguasai sekitar 97% pangsa pasar dengan mayoritas menggunakan tembakau produksi petani dalam negeri yang secara alamiah memiliki karakteristik kadar nikotin tinggi.
Selain itu kretek juga menyerap hampir seluruh hasil panen cengkih nasional. Tembakau dan cengkih merupakan bahan baku rokok kretek.
Mempertimbangkan hal tersebut, usulan batas nikotin dan tar akan membuat produk rokok yang menyerap banyak hasil petani lokal sulit dipenuhi ketentuannya.
Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO) Benny Wachjudi turut menyampaikan kekhawatiran mengenai dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan akibat dari wacana kebijakan tersebut.
Dia menekankan bahwa industri hasil tembakau sejatinya telah sadar akan eksternalitas produk tembakau dan telah mematuhi ratusan peraturan yang berlaku untuk sektor tembakau.
Jika batas nikotin diturunkan hingga angka yang tidak realistis, misalnya satu miligram, maka tembakau dari daerah-daerah penghasil utama seperti Jawa tidak akan lagi terserap oleh pabrikan.
Benny memaparkan, rata-rata kadar tar pada rokok kretek tangan saat ini berada di kisaran 34 hingga 52 miligram, sementara rencana pemerintah ingin memangkasnya hingga 10 miligram. Angka tersebut sangat jauh dari kenyataan teknis produksi dan standar nasional Indonesia (SNI) yang berlaku saat ini.
"Kalau pembatasan tar itu dilakukan, maka tidak bisa karena rokok kretek pasti akan mati," tegas Benny.
Lebih lanjut dia menjelaskan pelarangan bahan tambahan seperti mentol juga akan memukul seluruh ekosistem tembakau. Pada akhirnya, penerimaan negara dari cukai hasil tembakau (CHT) dengan nilai ratusan triliun rupiah tiap tahunnya akan terancam turun drastis jika wacana pembatasan kadar nikotin dan tar pada produk tembakau disahkan.
(hns/hns)










































