Kementerian Perindustrian (Kemenperin) buka suara soal usulan Badan Narkotika Nasional (BNN) melarang vape atau rokok elektrik di Indonesia.
Kemenperin menyebut hingga saat ini belum ada koordinasi formal, namun komunikasi awal sudah dilakukan untuk menggali informasi lebih lanjut.
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin Merrijantij Punguan Pintaria mengatakan, pihaknya masih mendalami temuan di lapangan, termasuk memastikan asal produk yang beredar, apakah diproduksi di dalam negeri atau impor ilegal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini coba kita dalami apakah produk ini berasal dari Indonesia, apakah produk ini produk legal atau produk yang berasal dari impor dan tidak legal. Apakah dia memiliki cukai. Kalau memang produk ini adalah produk legal buatan Indonesia dan memiliki cukai, ini akan dengan sangat gampang kita melihat siapa produsennya. Namun ini yang mungkin masih perlu waktu untuk kami coba koordinasikan," jelas Merrijantij di Kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2026).
Merrijantij menjelaskan industri rokok elektrik saat ini sudah memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional.
Sejak 2018, produk ini telah masuk dalam komoditas yang dikenai cukai, dengan penerimaan cukai mencapai sekitar Rp 2,8 triliun pada 2025 dan nilai ekspor sekitar US$ 518 juta.
"Jadi dari mulai tahun 2018 ini sudah masuk ke komoditas yang dikenai cukai dan cukainya per tahun 2025 ini sudah mencapai Rp 2,8 triliun, dan nilai ekspornya juga sekitar US$ 518 juta, jadi sudah cukup baik kontribusi kepada perekonomian kita," kata Merrijantij.
Meski demikian, Kemenperin menegaskan kebijakan ke depan akan tetap mempertimbangkan aspek kesehatan masyarakat.
Pemerintah akan berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan untuk merumuskan langkah yang seimbang, mengingat industri rokok elektrik juga melibatkan banyak pelaku usaha kecil dan tengah berkembang di dalam negeri.
"Kita sepakat kita harus menciptakan masyarakat Indonesia yang sehat untuk menyambut Indonesia Emas di tahun 2045. Jadi koordinasi dan diskusi di tingkat para pemangku kepentingan ini perlu dilakukan dalam waktu yang tidak terlalu lama untuk mengurangi tekanan terhadap rokok elektrik yang saat ini memang di Indonesia sedang berkembang dan kebanyakan pelaku usahanya adalah pelaku usaha kecil," ujarnya.
Dilansir dari detiknews, BNN mengusulkan agar peredaran vape atau rokok elektrik di Indonesia dilarang. Alasannya, vape kerap menjadi wadah 'obat bius'. Usul itu disampaikan oleh Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Awalnya, Komjen Suyudi bicara soal fenomena peredaran zat narkotika dalam vape yang belakangan banyak ditemukan. Menurut dia, temuan BNN menunjukkan bahwa cairan vape banyak mengandung zat narkotika.
"Saat ini kita dihadapkan pada fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape atau rokok elektrik secara masif. Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan," kata Suyudi dalam rapat.
(ily/hns)










































