Produk Mamin Berkadar Gula-Lemak Tinggi Bakal Dilabel Khusus, Industri Siap?

Produk Mamin Berkadar Gula-Lemak Tinggi Bakal Dilabel Khusus, Industri Siap?

Ilyas Fadilah - detikFinance
Selasa, 21 Apr 2026 21:35 WIB
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian Merrijantij Punguan Pintaria
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian Merrijantij Punguan Pintaria.Foto: Ilyas Fadilah/detikcom
Jakarta -

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merespons rencana penerapan kebijakan nutri level yang bertujuan memberikan informasi kandungan gizi pada produk makanan dan minuman (mamin).

Kemenperin menilai kebijakan ini positif sebagai sarana edukasi, meski implementasinya membutuhkan waktu bagi industri untuk beradaptasi.

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin, Merrijantij Punguan Pintaria mengatakan, saat ini industri sebenarnya sudah mengacu pada aturan BPOM terkait batas kandungan gula sebesar 6 gram per 100 ml. Dengan acuan tersebut, pelaku industri dinilai masih memiliki kemampuan untuk memenuhinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nutri level ini kita sambut baik, ini adalah media untuk mengedukasi masyarakat Indonesia dalam memilih produk. Namun memang implementasinya membutuhkan waktu untuk industri beradaptasi dengan kebijakannya," kata Merrijantij di Kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2026).

Merrijantij menyoroti tantangan dalam penerapan nutri level, terutama terkait perlakuan terhadap pemanis buatan. Menurutnya dalam skema yang ada saat ini produk yang menggunakan gula buatan tetap masuk kategori C.

ADVERTISEMENT

Kondisi ini berbeda dengan praktik di negara lain seperti Singapura yang masih memberikan ruang bagi produk dengan pemanis buatan untuk masuk kategori yang lebih baik. Perbedaan pendekatan ini dinilai menjadi tantangan bagi industri dalam melakukan inovasi produk.

"Jadi semua produk yang mengandung gula buatan ini masuk di kategori C. Sementara kalau kita mengacu ke Singapura, penggunaan gula buatan ini masih dimungkinkan untuk masuk di kategori B. Nah, hal ini sebetulnya yang menjadi tantangan dalam implementasi nutri level yang ada. Dan industri butuh waktu untuk beradaptasi apabila kebijakan ini betul-betul terimplementasi," jelasnya.

Dilansir dari detikHealth, nutri level merupakan sistem pelabelan gizi pada bagian depan kemasan (Front of Pack Nutrition Labelling/FOPNL) yang dirancang untuk membantu konsumen memahami kualitas nutrisi suatu produk secara lebih cepat.

Label ini mencerminkan kandungan gula, garam, dan lemak (GGL), sehingga memudahkan masyarakat dalam membandingkan produk sejenis.
Nutri-Level mengelompokkan produk pangan olahan menjadi empat kategori, yakni A hingga D, yang dilengkapi dengan indikator warna, sebagai berikut:

A (hijau tua): kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) lebih rendah
B (hijau muda): kandungan GGL rendah
C (kuning): perlu dikonsumsi dengan bijak
D (merah): perlu dibatasi sesuai kebutuhan atau kondisi kesehatan

Masa transisi penerapan nutri level ke industri adalah satu sampai dua tahun ke depan. Kemenkes akan bekerjasama dengan BPOM untuk memantau jalannya aturan ini, sambil memberikan waktu untuk juga mengedukasi masyarakat.

(ily/hns)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads