Industri kretek mulai menunjukkan kekhawatiran terhadap rencana pemerintah yang akan mengatur pelarangan bahan tambahan pada produk rokok, termasuk bahan yang selama ini tergolong food grade.
Selain itu, pemerintah tengah menyiapkan aturan pembatasan kadar nikotin dan tar yang mengacu pada standar luar negeri dengan ambang batas rendah. Kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan dampak signifikan terhadap keberlangsungan industri hasil tembakau, khususnya segmen rokok kretek.
Ketua Gabungan Pengusaha Rokok (GAPERO) Surabaya, Sulami Bahar mengatakan, bahan tambahan selama ini menjadi bagian penting dalam menjaga cita rasa dan karakter produk, sekaligus mempertahankan daya saing industri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Larangan penggunaan bahan tambahan dikhawatirkan dapat mematikan industri rokok, terutama kretek yang merupakan bagian dari warisan budaya Indonesia," ujar Sulami dalam keterangan tertulis, Senin (27/4/2026).
Menurutnya apabila aturan tersebut diberlakukan, industri rokok legal berpotensi kesulitan memenuhi ketentuan baru, sehingga dapat mengganggu operasional. Rencana pembatasan kadar nikotin dan tar juga menjadi tantangan besar, terutama karena rokok kretek mendominasi sekitar 97% produksi rokok nasional.
Sulami menjelaskan, tembakau dan cengkeh lokal yang digunakan dalam produksi kretek secara alami memiliki kadar nikotin dan tar lebih tinggi dibandingkan tembakau impor. Data menunjukkan, kadar nikotin tembakau lokal berada di kisaran 2-8%, sedangkan tembakau impor hanya sekitar 1-1,5%.
Dengan kondisi tersebut, penyesuaian terhadap standar yang lebih rendah dinilai sulit diterapkan secara teknis, terutama pada produk Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang bersifat padat karya.
"Risiko PHK massal sangat besar apabila industri dipaksa menyesuaikan standar teknis tersebut," ujar Sulami.
Dari sisi ekonomi, industri hasil tembakau disebut memiliki kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara dan penyerapan tenaga kerja. Saat ini terdapat sekitar 920 industri hasil tembakau legal, dengan jumlah tenaga kerja lebih dari 186 ribu orang di Jawa Timur, atau sekitar 60% dari total tenaga kerja nasional di sektor tersebut yang mencapai sekitar 360 ribu orang.
Produksi rokok nasional sendiri tercatat mencapai 307,8 miliar batang per tahun. GAPERO juga menilai, kebijakan yang terlalu restriktif berpotensi mendorong peningkatan peredaran rokok ilegal, seiring pergeseran konsumen ke produk yang lebih murah. Untuk itu, pelaku industri mendorong pemerintah agar menyusun kebijakan yang lebih proporsional serta melibatkan asosiasi dalam proses perumusan regulasi.
"Kebijakan pertembakauan harus mempertimbangkan konteks Indonesia dan tidak sekadar mengadopsi standar negara lain," tutup Sulami.
(ily/ara)










































