Harga Referensi Ekspor CPO Turun Jadi US$ 1.029,51/MT

Harga Referensi Ekspor CPO Turun Jadi US$ 1.029,51/MT

Aulia Damayanti - detikFinance
Sabtu, 30 Mei 2026 15:40 WIB
Karyawan mengawasi proses pemasukan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit ke dalam mesin pengolahan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) di PT Karya Tanah Subur Desa Padang Sikabu, Kaway XVI, Aceh Barat, Aceh, Rabu (1/4/2026). Kementerian Per
Ilustrasi.Foto: ANTARA FOTO/SYIFA YULINNAS
Jakarta -

Harga Referensi (HR) komoditas minyak sawit (Crude Palm Oil/CPO) ditetapkan sebesar US$ 1.029,51 per Metrik Ton (MT). Nilai tersebut turun US$ 20,07 atau 1,91% dari HR CPO periode 1-31 Mei 2026, yang sebesar US$. 1.049,58 per MT.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana menerangkan, ini sebagai penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BLU BPDP), atau dikenal sebagai Pungutan Ekspor (PE) untuk periode 1-30 Juni 2026.

"HR CPO periode Juni 2026 turun dibandingkan periode Mei 2026 akibat penurunan permintaan dari negara importir utama seperti India. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar US$ 148 per MT dan PE CPO sebesar 12,5% dari HR CPO periode Juni 2026, yaitu sebesar US$ 128,6892 per MT untuk periode Juni 2026," jelas dia dalam keterangannya, dikutip Sabtu (30/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penetapan HR CPO diperoleh dari rata-rata harga selama periode 20 April-19 Mei 2026 pada Bursa CPO Indonesia sebesar US$ 920,80 per MT, Bursa CPO Malaysia sebesar US$ 1.138,22 per MT, dan Harga Port CPO Rotterdam sebesar US$ 1.429,40 per MT.

Kemudian, mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2025, jika selisih harga rata-rata dari tiga sumber harga lebih dari USD 40, HR CPO dihitung menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan terdekat dari median. Maka, HR CPO bersumber dari Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia. Berdasarkan perhitungan tersebut, HR CPO ditetapkan sebesar US$. 1.029,51 per MT.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan neto ≤ 25 kg dikenakan BK sebesar US$ 33 per MT. Penetapan tersebut tercantum dalam

"Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1415 Tahun 2026 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg," terangnya.

Sementara itu, HR biji kakao periode Juni 2026 ditetapkan sebesar US$ 3.832,17 per MT, naik US$ 563,48 atau 17,24% dari periode sebelumnya. Dampaknya, Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao periode Juni 2026 menjadi US$ 3.511 per MT, naik US$ 549 atau 18,53% dari periode sebelumnya.

"Ada kenaikan pada HR dan HPE biji kakao karena ditutupnya Selat Hormuz yang mengakibatkan peningkatan biaya logistik, biaya asuransi, dan bahan bakar. Selain itu, penurunan suplai dari Nigeria ikut mendorong kenaikan HR dan HPE biji kakao," ungkap Tommy.

Lalu, tidak terjadi perubahan HPE untuk produk kulit pada periode Juni 2026 dibanding periode sebelumnya. Selain itu, HPE keping kayu (chipwood), HPE kayu olahan dengan luas penampang 1.000-4.000 mm² dari jenis hutan tanaman jenis sungkai, dan HPE kayu olahan khusus jenis merbau dengan luas penampang 4.000-10.000 mm² juga tidak berubah.

Namun, komoditas getah pinus periode Juni 2026 ditetapkan sebesar USD 980 per MT, naik sebesar USD 64 atau 6,99 persen dari periode Mei 2026. Kenaikan juga terjadi pada HPE kayu veneer dari hutan alam dan hutan tanaman; serta HPE kayu olahan dengan luas penampang 1.000-4.000 mm² dari jenis meranti, merbau, rimba campuran, sortimen lainnya jenis eboni, serta hutan tanaman jenis akasia, sengon, balsa, eukaliptus, dan lainnya.

Sementara itu, ada penurunan HPE kayu lapis untuk kotak kemasan (wooden sheet for packing box); HPE kayu keping atau pecahan (wood in chips or particle); dan HPE kayu olahan dengan luas penampang 1.000-4.000 mm² dari jenis jati dan dari hutan tanaman jenis pinus, gmelina, dan karet.

Penetapan HR CPO, HR dan HPE biji kakao, HPE produk kulit, HPE produk kayu, dan HPE getah pinus tercantum pada

"Kepmendag Nomor 1414 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar dan tarif layanan Badan Layanan Umum," tutupnya.

(ada/hns)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads