Ombudsman RI mendorong pemerintah untuk membenahi tata kelola industri sawit. Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika, menekankan agar tata kelola industri kelapa sawit dapat dibenahi secara menyeluruh.
Mereka pun mendorong agar pemerintah membentuk Badan Sawit Nasional. Badan ini nantinya mampu menangani seluruh persoalan sawit dari hulu hingga hilir dalam satu kesatuan sistem.
"Bagaimana tata kelola ini bisa ditertibkan, solusinya satu maka bentuklah Badan Sawit Nasional yang melingkupi persoalan sawit dari hulu ke hilir dalam satu atap," ujarnya saat Diskusi Terbatas Integritas Industri Sawit Indonesia dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi, Swasembada Pangan dan Energi: "Menelisik Pemikiran Prof. Bungaran Saragih" dikutip dari situs resmi Ombudsman, Rabu (20/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, Ombudsman RI telah melakukan Kajian Sistemik (Systemic Review) pada 2024 terhadap tata kelola industri kelapa sawit Indonesia dengan memeriksa 52 institusi di seluruh Indonesia dalam kurun waktu enam bulan. Pihaknya telah merumuskan lima saran perbaikan kepada pemerintah terkait tata kelola industri kelapa sawit.
Saran tersebut mencakup penyelesaian tumpang tindih lahan sawit dengan kawasan hutan, perbaikan sistem perizinan dan pendataan pekebun rakyat, penguatan regulasi pendirian pabrik kelapa sawit, kebijakan tata niaga yang menjamin harga Tandan Buah Segar (TBS) di tingkat petani, serta pembentukan Badan Sawit Nasional yang berada langsung di bawah Presiden.
Ombudsman RI juga menyatakan bahwa Badan Sawit Nasional berpotensi meningkatkan daya saing industri sawit Indonesia, karena mampu memperkuat tata kelola sektor sawit nasional yang selama ini masih dihadapkan pada berbagai persoalan, seperti tumpang tindih kelembagaan, perizinan, serta konflik lahan.
Yeka menjelaskan bahwa badan tersebut dapat menyatukan fungsi dari 15 lembaga, termasuk kewenangan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, sekaligus membangun basis data tunggal untuk sawit nasional.
"Karena itu, Ombudsman merekomendasikan pembentukan Badan Sawit Nasional," ujar Yeka dikutip dari Antara.
Yeka mengungkapkan bahwa kajian Ombudsman menemukan potensi kerugian negara mencapai Rp 279 triliun akibat tata kelola sawit di dalam negeri yang belum optimal.
Ia juga menyebut masalah paling mendesak adalah tumpang tindih lahan sawit di kawasan hutan. Data pemerintah menunjukkan sekitar 3,2 juta hektare lahan sawit berada di kawasan hutan.
Permasalahan ini perlu diselesaikan secara adil, apakah merupakan kesalahan dari pihak pengusaha, atau justru peta kawasan hutan yang perlu dibenahi.
"Untuk menyelesaikan hal ini tidak bisa hanya dengan pendekatan kekuasaan, tapi harus mengedepankan rasa keadilan. Bagi pengusaha yang melanggar, silakan ditindak," tuturnya.
Selain konflik lahan, ia juga menyoroti persoalan perizinan, sertifikasi, serta kebijakan harga yang belum mampu menjamin kesejahteraan petani.
Mengutip CNN Indonesia, sebelumnya, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) mengklaim selama ini harus bertemu 31 kementerian/lembaga (K/L) hanya untuk mengurus perizinan sawit.
Gapki pun sudah sering menyuarakan pembentukan Badan Sawit Indonesia, misalnya pada April 2024 lalu. Wakil Ketua Umum III Gapki Satrija B. Wibawa menegaskan instansi anyar ini bisa punya peran penting, terutama mengakomodir kebutuhan petani dan pengusaha sawit.
Tak hanya GAPKI, Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) pada 2024 juga telah menyuarakan dibentuknya Badan Sawit Nasional. Hal ini bertujuan untuk menggenjot industri sawit Indonesia. Karena sawit tidak hanya bisa diproduksi hanya menjadi minyak, tetapi juga baik menjadi bahan makanan dan bermanfaat jadi energi yang rendah karbon.
"Perlu apa yang disampaikan tadi, perlu ada badan nasional yang berada di langsung bawah langsung presiden," ujar Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNl) Sahat Sinaga dalam Refleksi Industri Sawit 2023 dan Tantangan Masa Depan di The Westin, Jakarta Selatan, Rabu (10/1/2024).
(ega/ega)











































