Wakil Ketua Komisi IV DPR, Panggah Susanto meminta implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 kembali dikaji. Pasalnya, aturan terkait tembakau itu dianggap menekan petani lokal.
Diketahui PP Nomor 28 Tahun 2024 ini merupakan aturan turunan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang di dalamnya memuat ketentuan kadar tar dan nikotin 1 mg per batang serta penyeragaman kemasan rokok.
Panggah menilai, ketentuan ini tidak hanya menekan petani tembakau lokal, tetapi juga membuka peluang impor tembakau yang signifikan. Pasalnya, tembakau yang tumbuh wilayah tropis seperti Indonesia memiliki kadar nikotin dan tar lebih tinggi dibanding negara lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, ketentuan kadar tar dan nikotin 1 mg per batang dikhawatirkan dapat menurunkan penyerapan tembakau lokal dan membuka peluang meningkatnya impor. Berdasarkan data BPS, Panggah menyebut impor tembakau meningkat dari 110,9 ribu ton senilai US$ 580,3 juta pada 2019 menjadi 167,8 ribu ton senilai US$ 911,2 juta pada 2024.
"Jangan kita melihat sektor tembakau hanya dari satu sisi. Ada sekitar 2,5 juta petani tembakau, 300 ribu tenaga kerja industri, dan lebih dari 6 juta tenaga kerja sektor ikutan yang bergantung pada ekosistem ini," ungkap Panggah dalam keterangan tertulis, Jumat (24/7/2026).
Penggah meminta pemerintah untuk mencari solusi yang menjembatani aspek kesehatan, keberlanjutan industri, dan penerimaan negara. Menurutnya, kebijakan tembakau perlu disusun dengan kajian mendalam agar tidak mengorbankan petani.
"Belum lagi kontribusi cukai sekitar Rp 200 triliun dan pajak-pajak lainnya bagi negara," pungkasnya.
(ahi/ara)









































