Bocoran Istana: Sawit hingga Nikel Bakal Masuk Bursa Mineral

Bocoran Istana: Sawit hingga Nikel Bakal Masuk Bursa Mineral

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 17 Agu 2026 12:54 WIB
Mensesneg Prasetyo Hadi
Foto: (Dok istimewa)
Jakarta -

Pemerintah berencana membentuk Bursa Mineral dan Komoditas Strategis. Rencana ini diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada Pidato Tahunan di DPR.

Bursa ini akan dibesut bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Prabowo menargetkan Bursa Mineral dapat resmi beroperasi pada 1 Januari 2027.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan beberapa komoditas kritis dari Indonesia, macam olahan minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) hingga nikel dipertimbangkan masuk bursa tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, sampai sekarang pemerintah belum memutuskan secara resmi komoditas apa saja yang masuk Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.

"Belum, belum diputuskan. yang pasti adalah komoditas-komoditas yang memang itu produksi kita yang paling utama. Misalnya CPO, nikel, batu bara," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (17/8/2026).

ADVERTISEMENT

Ditanya bentuk bursanya seperti apa, Prasetyo enggan bicara banyak. Dia justru membocorkan nama bursa yang akan meluncur, yaitu Indonesia Commodity Exchange (Icomex).

"Ya kurang lebih, Indonesia Commodity Exchange atau Icomex," ujar Prasetyo.

Sementara itu, soal rencana Indonesia membentuk harga sendiri lewat Bursa Mineral, Prasetyo cuma bilang mekanismenya sedang digodok.

"Nanti lah ada mekanismenya. Sama, ada cost-nya, ada ininya, harga dunianya bagaimana," sebut Prasetyo.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengatakan pihaknya sedang mempercepat penyelesaian aturan turunan terkait Bursa Mineral dan Komoditas Strategis yang ditargetkan mulai beroperasi pada 1 Januari 2027.

Aturan tersebut merupakan amanat UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

"Tadi Bapak Presiden sudah menyampaikan dalam pidato beliau terkait hal ini, di mana Bursa Mineral dan Komoditas Strategis akan mulai beroperasi 1 Januari 2027. Untuk itu, saat ini OJK sedang dalam proses penyelesaian ketentuan turunan Undang-Undang P2SK tersebut, di termasuk ketentuan pentahapan peralihan perdagangan dan ketentuan penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis," katanya dalam konferensi pers RAPBN & Nota Keuangan Tahun Anggaran 2027 di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2026) yang lalu.

Wanita yang akrab disapa Kiki menjelaskan, OJK diwajibkan menyelesaikan Peraturan OJK (POJK) terkait BMKS paling lambat 17 September 2026. Rancangan aturan tersebut juga harus dikonsultasikan dan mendapat persetujuan DPR RI.

Menurut Kiki, BMKS diharapkan menjadi instrumen pendalaman pasar domestik sekaligus menjadi acuan harga mineral dan komoditas strategis Indonesia.
Pasalnya, selama ini proses penentuan harga komoditas strategis dunia belum terbentuk di dalam negeri.

"Rasanya ini sesuatu yang tujuan yang sangat mulia bahwa Indonesia merupakan penghasil komoditas strategis dan juga mineral yang sangat besar ya, beberapa di antaranya nomor satu di dunia.Namun selama ini price discovery maupun harga acuan itu tidak ada di dalam negeri," tuturnya.

Dengan adanya bursa tersebut, harga mineral dan komoditas strategis diharapkan lebih transparan sehingga dapat mengurangi praktik transfer pricing maupun under-invoicing.

"Terhadap Bursa BMKS ini dan tentunya ini bisa menjadi acuan harga untuk mengurangi yang disebut atau meniadakan yang disebut dengan transfer pricing, under-invoicing dan lain-lain, dan tentunya semua ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia," tutupnya

(kil/kil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads