Kapan Insentif Kendaraan Listrik Berlaku? Menperin Bilang Gini

Kapan Insentif Kendaraan Listrik Berlaku? Menperin Bilang Gini

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 17 Agu 2026 15:27 WIB
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita membuka GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 di ICE BSD City, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (30/7/2026). Pameran otomotif tersebut berlangsung hingga 9 Agustus 2026.
Foto: Gilang Faturahman/detikFoto
Jakarta -

Kebijakan isentif kendaraan listrik sudah diumumkan Presiden Prabowo Subianto dalam Pidato Tahunan di DPR, Jumat 14 Agustus 2026 kemarin. Insentif bakal diberikan kepada perusahaan yang mampu memproduksi 1 juta motor listrik.

Perusahaan itu juga harus dari Indonesia dan memproduksi di dalam negeri. Lantas kapan insentif ini bisa dirasakan masyarakat?

Menurut Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita saat ini kebijakan tersebut hanya tinggal menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang perlu diluncurkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita tunggu PMK-nya ya. Tunggu PMK-nya. Kamu tahu PMK di mana kan. Tanya aja ke yang jabatnya," kata Agus di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (17/8/2026).

ADVERTISEMENT

Ditanya soal target khusus kapan insentif bakal diberikan, Agus enggan bicara. Yang jelas pihaknya sebagai kementerian teknis sudah siap menerapkan kebijakan ini, tinggal Kementerian Keuangan saja meluncurkan PMK.

"Kita udah siap, Kementerian Perindustrian sebagai kementerian teknis udah siap. Kita tunggu PMK-nya aja. Once PMK-nya selesai, baru kita sesuaikan," kata Agus.

Soal merek-merek motor listrik yang akan diajukan untuk mendapatkan insentif, Agus bilang hal itu ditentukan oleh pihaknya, BPI Danantara, dan juga Kementerian Keuangan.

"Bersama-sama, ada tim. Antara kami, dengan Danantara, dengan Menteri Keuangan juga," ujar Agus.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengatakan akan memberikan insentif kepada perusahaan yang mampu memproduksi 1 juta motor listrik. Ia menekankan, perusahaan itu harus dari Indonesia dan memproduksi di dalam negeri.

"Hari ini kita umumkan, kita akan berikan insentif yang cukup besar untuk mereka yang bisa membangun satu juta motor listrik yang diproduksi di dalam negeri oleh perusahaan Indonesia," kata dia dalam Penyampaian Pengantar/Keterangan Pemerintah atas RUU Tentang APBN TA 2027 beserta Nota Keuangan dan Dokumen Pendukungnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Ia mengatakan kebijakan ini mempunyai tiga tujuan sekaligus. Pertama, menurunkan biaya kendaraan bagi rakyat. Kedua, mengurangi konsumsi bahan bakar impor. Ketiga membesarkan industri motor listrik nasional serta rantai pasok baterai, komponen, perangkat lunak, serta layanan purnajualnya.

(kil/kil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads