Industri kimia di Provinsi Banten diwajibkan menyiapkan dokumen Pencegahan dan Penanggulangan Keadaan Darurat Bahan Kimia (P2KDBK). Kewajiban ini mengacu pada Permenperin Nomor 19 Tahun 2019 serta Surat Edaran Penyusunan dan Sertifikasi Dokumen P2KDBK dari Dirjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) tertanggal 24 Juni 2026.
Perusahaan industri diwajibkan menyampaikan Dokumen P2KDBK dan surat komitmen sertifikasi dokumen tersebut paling lambat 30 November 2026.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten, Iwan Hermawan, mengatakan Banten merupakan salah satu wilayah dengan konsentrasi industri kimia yang cukup tinggi. Sektor tersebut memberikan kontribusi terhadap perekonomian, namun juga memiliki risiko yang perlu dikelola.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keberadaan sektor industri ini tentu memberikan kontribusi yang sangat besar bagi perekonomian daerah maupun nasional. Namun demikian, di balik potensi ekonomi tersebut, industri kimia juga menyimpan potensi risiko bahaya kompleks," kata Iwan Hermawan.
Hal tersebut disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) terkait Kebijakan dan Implementasi Pencegahan dan Penanggulangan Keadaan Darurat Bahan Kimia (P2KDBK) untuk Industri Kimia di Provinsi Banten.
Iwan mengatakan kegiatan tersebut menjadi bagian dari evaluasi dan penyelarasan kebijakan, peningkatan kesiapsiagaan industri, serta koordinasi lintas sektor dalam mengelola risiko di industri kimia.
"Dampak dari keadaan darurat kimia tidak hanya merugikan sektor industri secara materil, tetapi juga memengaruhi keselamatan jiwa pekerja, masyarakat sekitar, serta kelestarian lingkungan hidup. Oleh karena itu, kebijakan dan sistem implementasi Pencegahan dan Penanggulangan Keadaan Darurat Bahan Kimia (P2KDBK) menjadi sebuah kemutlakan yang harus diterapkan secara disiplin, terpadu, dan berkesinambungan oleh setiap pelaku industri kimia di wilayah Provinsi Banten," tutur Iwan Hermawan.
Menurutnya, pengelolaan keselamatan industri kimia tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan regulasi, tetapi juga kesiapan perusahaan dalam menghadapi kondisi darurat.
"Sehingga melalui agenda ini dapat melahirkan berbagai gagasan konstruktif, rekomendasi kebijakan yang aplikatif serta langkah konkret dalam memperkuat mitigasi risiko kimia di Provinsi Banten," tegas Iwan Hermawan.
Dalam implementasinya, PT SUCOFINDO (PERSERO) menjadi salah satu lembaga yang dapat berperan dalam proses verifikasi P2KDBK. Kepala PT SUCOFINDO (PERSERO) Cabang Cilegon Iyus Darmawan mengatakan pihaknya mendukung penerapan regulasi tersebut di industri kimia.
"SUCOFINDO terus berkomitmen dalam upaya implementasi prinsip-prinsip keberlanjutan, dalam hal ini khususnya pada industri kimia. Kami hadir untuk memberikan solusi dalam mencegah dan meminimalisir potensi bahaya kimia dan siap mendukung transisi menuju industri yang lebih berkelanjutan," ujar Iyus Darmawan.
SUCOFINDO ditunjuk sebagai Lembaga Verifikasi Pencegahan dan Penanggulangan Keadaan Darurat Bahan Kimia (P2KDBK) dalam Kegiatan Usaha Industri Kimia melalui Keputusan Menteri Perindustrian RI Nomor 6 Tahun 2025 tanggal 3 Januari 2025.
"SUCOFINDO sebagai lembaga Testing, Inspection, Certification (TIC) independen siap mendukung implementasi regulasi yang telah ditetapkan agar berjalan sesuai dengan standar dan aturan sebagai upaya perlindungan bagi pekerja, lingkungan dan keberlanjutan bisnis," tutur Iyus Darmawan.
Iyus mengatakan penerapan P2KDBK membutuhkan kesiapan perusahaan dan koordinasi dengan berbagai pihak. Hal tersebut mencakup penerapan prosedur keselamatan, peningkatan kompetensi, serta koordinasi dalam menghadapi keadaan darurat.
"Melalui penerapan prosedur keselamatan yang konsisten, peningkatan kompetensi, serta koordinasi yang kuat, diharapkan dapat tercipta lingkungan kerja yang aman, tanggap terhadap keadaan darurat, dan berorientasi pada terwujudnya zero accident."
Ia mengatakan SUCOFINDO Cabang Cilegon juga siap memberikan pendampingan terkait implementasi P2KDBK.
"PT SUCOFINDO (PERSERO), khususnya Cabang Cilegon siap memberikan pendampingan secara menyeluruh dalam implementasi P2KDBK. Dengan kompetensi dan pengalaman yang dimiliki, kami siap membantu memastikan setiap tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan dan standar yang berlaku, sehingga upaya penanggulangan keadaan darurat bahaya kimia dapat terlaksana secara efektif, terukur, dan berkelanjutan," tutup Iyus Darmawan.
(fdl/fdl)









































