Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani menyampaikan saat ini beberapa sektor industri yang ada di Indonesia masih membutuhkan Tenaga Kerja Asing (TKA). Pemerintah akan memangkas proses perizinan bagi TKA yang menyertai penanaman modal di Indonesia.
Hal ini ditandai dengan penandatanganan dua Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, serta Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan P. Roeslani di Kantor Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Jakarta, Rabu (9/9/2026).
SKB pertama yaitu tentang Integrasi Sistem Online Single Submission (OSS), Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan (SIAPkerja), dan Aplikasi All Indonesia. SKB kedua yaitu tentang Pembentukan Tim Teknis Integrasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melalui SKB tiga kementerian ini, sistem Online Single Submission (OSS) pada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM akan diintegrasikan dengan SIAPkerja milik Kementerian Ketenagakerjaan dan Aplikasi All Indonesia pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Rosan mengatakan kini proses perizinan TKA ditargetkan dapat selesai dalam waktu sekitar lima hari. Jika melewati batas waktu tersebut, izin akan diterbitkan secara otomatis sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. Adapun keputusan ini mulai berlaku akhir bulan ini.
"Jadi memang rencananya pada akan mulai berjalan implementasinya pada akhir bulan ini rencananya tadi saya di- diinformasikan, Insyaallah akhir bulan ini sudah mulai berjalan hasil dari kesepakatan dari kami bertiga," ujar Rosan.
Dengan terpangkasnya waktu ini, Rosan mengatakan hal ini dapat meningkatkan iklim investasi dan industri di Indonesia. Kebijakan itu juga diharapkan memberikan dampak positif terhadap penanaman modal asing atau foreign direct investment (FDI).
"Karena memang kita melihat bahwa dari beberapa sektor industri memang kebutuhan tenaga kerja asing itu masih kita perlukan. Dan harapan ini bisa memberikan transfer of knowledge, transfer of technology kepada sumber daya manusia kita," terangnya.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa dengan SKB ini, pelayanan ke depan nantinya akan lebih baik dari yang ada saat ini. Meski begitu, pihaknya tetap berkomitmen untuk melakukan monitoring terhadap jalannya proses perizinan kerja KTA.
"Dan Insyaallah kita yakin dalam implementasinya nanti akan memberikan layanan dan hasil yang efektif dan efisien yang lebih baik," katanya.
(hrp/fdl)









































