Kemenperin Tepis Kabar Ada Tambahan Kuota Impor Gula 150 Ribu Ton

Kemenperin Tepis Kabar Ada Tambahan Kuota Impor Gula 150 Ribu Ton

Ilyas Fadilah - detikFinance
Rabu, 23 Sep 2026 12:01 WIB
Gedung Kemenperin
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menanggapi pemberitaan impor Gula Kristal Mentah (GKM) sebanyak 150.000 ton untuk diolah menjadi Gula Kristal Rafinasi (GKR). Sebelumnya pada Selasa, 22 September 2026, diberitakan terdapat importasi raw sugar (GKM) untuk diolah menjadi GKR yang diperuntukkan bagi kebutuhan industri mamin, bukan untuk konsumsi masyarakat.

Menanggapi ini, Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief menegaskan tidak ada penambahan kuota maupun alokasi GKM kepada pabrik gula rafinasi untuk memenuhi kebutuhan sektor makanan, minuman, dan farmasi

"Tidak ada perubahan alokasi untuk bahan baku industri gula kristal rafinasi saat ini. Kebijakan dan volume pasokan bahan baku bagi industri gula kristal rafinasi pada tahun 2026 tetap sesuai dengan Neraca Komoditas yang telah ditetapkan pada akhir tahun 2025," ujar Febri dalam keterangan tertulis, Rabu (23/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Febri menjelaskan, pada tahun 2025, realisasi impor bahan baku GKM untuk diolah menjadi GKR sebagai bahan baku industri maminfar mencapai 99,99%. Bahkan alokasi bahan baku industri tersebut diturunkan untuk tahun 2026, karena pertimbangan reformulasi pada beberapa industri berkaitan dengan pembatasan gula garam lemak (GGL).

ADVERTISEMENT

Febri menegaskan Kemenperin berkomitmen untuk terus menjaga tata kelola peredaran gula industri. Gula merupakan barang dalam pengawasan sebagaimana diatur dalam Ketentuan Presiden (Keppres) Nomor 57 Tahun 2004 tentang Penetapan Gula sebagai Barang Dalam Pengawasan.

Dalam tata kelolanya tiga jenis gula yang diatur yaitu GKM, Gula GKR, dan Gula Kristal Putih (GKP). Sejak tahun 2024, Kemenperin telah berkomitmen mengatur pembatasan produksi GKR dan GKP yang berbahan baku impor.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemenuhan Bahan Baku untuk Industri Gula.

Melalui Permenperin tersebut, perusahaan industri GKR dapat mengimpor GKM untuk diolah dan diproduksi menjadi GKR. Kemudian GKR yang telah diproduksi hanya dapat didistribusikan kepada industri pengguna untuk digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong.

Produk GKR yang dihasilkan tidak diizinkan untuk masuk ke dalam pasar konsumen masyarakat umum untuk melindungi tata kelola gula. Febri menegaskan Kemenperin berkomitmen menjaga iklim usaha yang kondusif.

"Kemenperin mengedepankan prinsip tata kelola yang baik serta berkomitmen untuk menjaga iklim usaha yang kondusif, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Penjelasan ini diharapkan dapat meluruskan pemberitaan kurang tepat yang beredar," tutup Febri.



(acd/acd)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads