Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berupaya memperkuat sektor industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) atau EV (Electric Vehicle) dalam negeri. Salah satunya melalui target penerapan aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Tim Kerja Industri KBLBB Direktorat Iimata Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Patia Junjungan, dalam diskusi detikcom Leaders Forum bertajuk "Memperkuat Industri Kendaraan Listrik, Mendorong Ketahanan Energi".
Ia menjelaskan bahwa pemerintah telah memberlakukan target TKDN sebesar 60% pada tahun 2027. Kebijakan ini dirancang untuk memaksa para pelaku industri agar melakukan pendalaman sektor manufaktur langsung di dalam negeri,
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan adanya TKDM yang diberlakukan 60% di 2027, ini sebenarnya dari kami pemerintah tanda kutip memaksa ya bentuk dari industri ini supaya melakukan lebih pendalaman lagi," ujar Patia.
Melalui aturan ini, pemerintah berharap industri kendaraan listrik di Indonesia dapat beranjak menuju kemandirian penuh, mulai dari produksi komponen utama hingga baterai di dalam negeri. Sehingga Indonesia tidak hanya menjadi tempat atau negara perakitan namun juga bisa memproduksi komponennya sendiri.
"Tidak hanya sekadar impor-impor saja dan dirakit di dalam negeri, namun diperlukan juga adanya komponen-komponen ini yang diproduksi di dalam negeri khususnya baterai," terangnya.
Dalam hal ini menurutnya industri KBLBB atau EV khusus kendaraan roda empat dalam negeri sudah cukup siap dalam mencapai target TKDN 60% pada 2027 nanti. Namun untuk industri motor listrik atau EV roda dua, pemerintah masih harus berkoordinasi lebih jauh dengan pelaku usaha.
"Kita melihat memang industri roda empat sedikit lebih siap saat ini kalau secara general dengan industri roda dua. Karena industri roda dua saat ini kami bersama dengan asosiasi masih terus berdiskusi terkait kesiapan untuk mencapai TKDN 60% ini di tahun 2027," tandasnya.
Untuk itu, guna mengawal transisi energi dan pertumbuhan industri ini, Kemenperin masih membuka ruang koordinasi yang erat dengan berbagai pihak. Masukan konstruktif dari asosiasi maupun pelaku industri sangat diperlukan untuk terus menyempurnakan regulasi dan kebijakan ke depan, sehingga pertumbuhan industri ini dapat berjalan seiring dengan penguatan ketahanan energi nasional.
"Saat ini tentu kami masih memberikan kesempatan juga kepada asosiasi memberikan masukan kepada kami kira-kira komposisi TKDN ini saat ini dengan kondisi pasar yang seperti ini, kira-kira gimana? Apakah memang bisa dilakukan modifikasi lagi, atau ada hal-hal yang perlu ditambahkan," pungkasnya.
(igo/fdl)
